Tim Resmob dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bone Bolango Provinsi Gorontalo, menangkap dua orang pemuda yang merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolres Bone Bolango Akbp Muhammad Alli di Gorontalo, Kamis mengatakan dua orang tersebut diketahui sudah berulang kali menjalani hukuman penjara dalam kasus yang sama.

"Dua pemuda yang berhasil ditangkap tim buser ini, masing-masing RM (25) warga Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo dan RG (30) warga Kota Sorong Provinsi Papua Barat," kata  Muhammad Alli.

Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya masyarakat di Desa Tombulilato Kecamatan Bone Raya Kabupaten Bone Bolango, yang melaporkan telah kehilangan satu unit televisi layar datar berukuran 32 inci dan satu unit sepeda motor, yang terjadi pada dini hari tanggal 19 Agustus 2024.

Menindaklanjuti laporan tersebut kata Kapolres, Kasat Reskrim memerintahkan tim Reserse Mobile (Resmob) untuk melakukan rangkaian penyelidikan, hingga berhasil mengantongi identitas dari kedua pelaku.

Sebelumnya kata dia, kedua pelaku ini sempat melarikan diri dan bersembunyi di beberapa wilayah di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.

Setelah berapa hari melakukan pengejaran kata dia, Tim Resmob berhasil menangkap keduanya pada waktu dan wilayah yang berbeda.

Dikatakannya lagi, dalam proses penangkapan keduanya sempat mengelak dan berbelit belit saat dilakukan interogasi, bahkan mencoba melarikan diri dan melawan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur, yakni ditembak pada bagian kaki.

Ia mengatakan setelah berhasil tertangkap, keduanya mengakui perbuatannya, dimana dalam aksinya RG bertindak sebagai pemantau situasi di luar rumah, sementara RM menjadi eksekutor yang masuk ke dalam rumah melalui atap, lalu mengambil satu unit televisi serta kunci sepeda motor, kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor milik korban.

"Barang bukti satu unit sepeda motor dan televisi bersama dua pelaku sudah kami amankan. Begitupun kedua pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polres Bone Bolango dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.***

Pewarta: Zulkifli Polimengo

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024