Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo mematangkan kesiapan pengawasan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.

Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Lismawy Ibrahim di Gorontalo, Minggu mengatakan pihaknya setelah mengikuti rapat pleno penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Gorontalo Tahun 2024, segera melakukan langkah selanjutnya dalam meningkatkan pengawasan selama masa kampanye.

"Pengawasan tentu akan dilakukan melekat. Kita berupaya melakukan langkah pencegahan serta pengawasan melekat agar tidak menemukan pelanggaran baik temuan maupun laporan selama masa kampanye berlangsung," kata Lismawy.

Perempuan berjilbab tersebut hadir dalam rapat pleno yang digelar tertutup oleh pihak KPU Provinsi Gorontalo, bersama anggota Bawaslu lainnya yaitu, Amin Abdullah serta kepala Sekretariat Nikson Entengo.

Usai pleno penetapan, Lismawy menerima Surat Keputusan (SK) Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo Tahun 2024 dari KPU Provinsi Gorontalo. Empat pasangan calon telah ditetapkan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Gorontalo.

Lismawy mengimbau agar menjelang masa kampanye pasangan calon yang telah ditetapkan pada hari ini (Minggu) tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun sebelum masanya.  

"Nanti tanggal 25 September 2024 baru ada ruang untuk melakukan kampanye. Kami mengingatkan agar setiap pasangan calon tidak melakukan kampanye baik secara langsung maupun melalui media sosial," katanya.  

Bawaslu akan melakukan pengawasan secara melekat guna memastikan tidak adanya kampanye di luar jadwal.

Selain itu, juga mengingatkan dan mengimbau agar ASN dapat menjaga ruangnya dan tidak terlibat dalam kegiatan-kegiatan politik praktis.  

Bawaslu Provinsi Gorontalo telah melakukan pengawasan di setiap tahapan pencalonan mulai dari pendaftaran, penelitian administrasi bakal calon dan penggantian calon yang tidak memenuhi syarat pada saat tes kesehatan.

Termasuk melakukan pengawasan klarifikasi dan verifikasi dari keabsahan dokumen pasangan calon.***

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024