Gorontalo (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo melalui Dinas Kelautan dan Perikanan mulai melakukan penataan kembali Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) dan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tenda, di Kecamatan Hulonthalangi Kota Gorontalo.
Kepala Unit Pelaksana Teknik Daerah (UPTD) Pelabuhan Perikanan Tenda, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo Lindawaty Hagu di Gorontalo, Senin mengatakan sebagai langkah awal, pemerintah akan merelokasi pedagang ikan eceran dan pedagang bahan pokok di kawasan tersebut.
"Pemerintah akan mengembalikan fungsi dari TPI maupun PPI Tenda sebagaimana mestinya, sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Lindawaty.
Sebelumnya sejak Jumat (14/03) pemerintah telah melakukan sosialisasi kepada seluruh pedagang di TPI Tenda terkait dengan aturan dan mekanisme sesuai aturan peruntukannya.
Dalam peraturan yang ada, pedagang ikan eceran dan bahan pokok lainnya tidak diperkenankan berjualan di kawasan PPI dan TPI Tenda, namun bagi pedagang penampung ikan diizinkan akan tetapi harus memenuhi syarat yang berlaku.
Para pedagang tersebut rencananya akan direlokasi ke kawasan Pasar Sentral Kota Gorontalo, agar tidak mengganggu aktivitas bongkar muat maupun penampungan ikan dari kapal di kawasan PPI dan TPI Tenda.
Pedagang ikan eceran dan bahan pokok telah diberikan waktu sampai dengan Rabu (30/4) untuk segera mengosongkan lokasi, namun jika masih ditemukan maka sanksi tegas bisa diberlakukan.
Selain sosialisasi, pemerintah juga telah memasang papan pengumuman di kawasan tersebut yang berisi imbauan kepada pedagang ikan eceran dan bahan pokok, untuk segera mengosongkan lokasi yang ditempati.
Tujuannya kata dia, untuk mengembalikan fungsi utama PPI dan TPI Tenda, agar segala aktivitas tertata dan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
"Inilah tujuan pemerintah melarang aktivitas usaha yang sudah berada di luar subsektor perikanan di kawasan PPI dan TPI Tenda Kota Gorontalo," imbuhnya.