Jakarta, (ANTARA GORONTALO) - Andi Rizal Mallarangeng, adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng, menuding Komisi Pemberantasan Korupsi telah menahan orang yang tidak bersalah.

Setelah diperiksa selama enam jam sejak pukul 10.00 WIB, Andi Mallarangeng ditahan oleh KPK sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang.

"Saya pribadi berpandangan bahwa hari ini KPK menahan orang yang tidak bersalah. Secara pribadi saya mempelajari kasusnya, tidak ada dasar yang cukup untuk membuat dan menahan Andi Mallarangeng sebagai seorang tersangka," kata Rizal.

Menurutnya, penahanan itu bukan berarti membuktikan bahwa Andi bersalah. Meskipun begitu, Rizal yang mewakili pihak keluarga mengaku menerima keputusan KPK yang menahan Andi sehingga dengan penahanan ini dapat mempercepat proses pengadilan.

"Semua ini kita terima dengan besar hati dengan harapan bahwa kasusnya cepat selesai. Kita butuh pengadilan yang semakin cepat dan fair untuk membuktikan bahwa Andi Mallarangeng tidak bersalah," ujar Rizal.

"Saya justru sangat ingin tahu, dasar dakwaan dari KPK nanti di pengadilan. Kita akan membela diri sebaik mungkin dan nanti kita akan menyerahkan kepada bapak-bapak hakim untuk memutuskan seadil-adilnya," tambahnya.

Namun Rizal enggan menjelaskan poin-poin yang membuktikan bahwa kakaknya tidak bersalah. Ia malah mengatakan bahwa pihaknya sendiri belum mengetahui dasar tuntutan KPK dan fakta apa yang ada menjadi pegangan KPK untuk menjadikan Andi sebagai tersangka.

Saat ditanya terkait penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Andi ia kembali membantah. Rizal menegaskan bahwa kuasa hukum Andi sedang mempersiapkan diri agar apapun dakwaan nantinya, mereka punya argumen untuk membela diri.

"Kalau yang namanya menyalahgunakan wewenang kan kalimat aktif, gimana kalau terjadi kalimat pasif? Kekuasaannya, kewenangannya disalahgunakan oleh pihak lain tanpa sepengetahuannya," kata Rizal.

Dan menurut Rizal, itulah yang menjadi tantangan KPK untuk membuktikan hal tersebut.

"Selama ini KPK telah memiliki banyak prestasi yang memukau. Tapi bagi saya, KPK juga manusia biasa yang bisa salah. Selama ini KPK belum pernah salah, tetapi belum tentu tidak pernah salah. Bagi saya inilah pertama kalinya KPK salah, kita buktikan di pengadilan," ujar Rizal.

Sementara itu Juru Bicara KPK Johan Budi menanggapi bahwa tudingan tersebut sah-sah saja.

"Silakan saja, itu hak adik tersangka. Tetapi yang bisa menyimpulkan apakah KPK salah atau Andi benar nanti di pengadilan. KPK hanya berwenang melakukan sangkaan atau dakwaan. Soal keputusan nanti di pengadilan," kata Johan.

Dalam penyidikan korupsi proyek Hambalang, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen, mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.

Terkait dengan kasus ini, mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2013