Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alifian Mallarangeng, akan menghadapi sidang perdana
dengan agenda pembacaan dakwaan pada Senin (10/3) dalam perkara dugaan
korupsi proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah
Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
"Betul, Pak Andi Mallarangeng akan sidang perdana pada Senin, pukul
14.00 WIB," kata pengacara Andi, Luhut Pangaribuan, melalui pesan
singkat yang diterima di Jakarta, Jumat.
Andi adalah tersangka kedua yang masuk ke persidangan setelah mantan
Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga
sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Deddy Kusdinar.
Deddy Kusdinar saat ini menanti vonis setelah dituntut pidana penjara selama 9 tahun denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pidana uang pengganti senilai Rp300 juta subsider 1 tahun penjara.
Namun saat ditanya apakah surat dakwaan Andi mirip dengan surat dakwaan Deddy, Luhut tidak menjawab.
"Eksepsi (nota keberatan) akan diajukan minggu depan," jawab Luhut singkat.
Dalam surat dakwaan Deddy, Andi disebutkan mendapat keuntungan Rp4
miliar dan 550 ribu dolar AS atau sekitar Rp9 miliar dari proyek
Hambalang.
Uang Rp4 miliar diperoleh secara bertahap yaitu Rp2 miliar dari PT
Global Daya Manunggal (GDM), yaitu perusahaan subkontraktor untuk
pekerjaan struktur, arsitektur asrama junior putra-putri dan GOR
Serbaguna.
Uang diserahkan langsung kepada adik Andi, Zulkarnaen Mallarangeng alias
Choel Mallarangeng, kemudian Rp1,5 miliar selanjutnya dari PT GDM
diserahkan juga kepada Choel dan Rp500 juta dari PT GDM diaserahkan
Mohammad Fakhruddin kepada Choel.
Sedangkan dana 550 ribu dolar AS berasal dari pengembalian uang
kerja sama operasional (KSO) Adhi Karya-Wijaya Karya kepada Grup Permai
milik mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin
yang sebelumnya telah menyerahkan uang kepada Andi Alifian Mallarangeng
sejumlah 550.000 dolar AS atau sekitar Rp5 miliar yang diserahkan Deddy
kepada Choel.
Namun menurut Choel dalam persidangan Deddy, uang 550 ribu dolar AS itu sudah diserahkan ke KPK.
"Dalam dakwaan Andi Mallarangeng akan kami paparkan bukti-bukti
terkait dengan sangkaan kepada Andi Mallarangeng," kata Juru Bicara KPK
Johan Budi.
Seluruh kerugian negara karena korupsi Hambalang adalah Rp463,668
miliar berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Andi dalam perkara ini didakwa Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal
18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke
(1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dengan denda Rp1
miliar.
Selain Andi dan Deddy, masih ada dua tersangka dalam perkara
Hambalang yaitu mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero)
Teuku Bagus Mukhamad Noor dan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras
Mahfud Suroso, Mahfud juga adalah saudara dari istri mantan ketua umum
Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Atiyyah Laila.
Sedangkan putusan Deddy akan dilangsungkan pada Selasa (11/3).
Andi Mallarangeng hadapi sidang perdana pada Senin
Jumat, 7 Maret 2014 19:08 WIB