Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Mantan menteri pemuda dan olahraga Andi Alifian Mallarangeng
dijatuhi hukuman 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2
bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi
dalam proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga
Nasional (P3SON) Hambalang.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Andi
Alifian Mallarangeng terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak
pidana korupsi secara bersama-sama sebagai dakwaan alternatif."
"Kedua
menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Andi Alifian
Mallarangeng dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda
sebanyak Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti
kurungan selama 2 bulan," kata ketua majelis hakim Haswandi di
pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat.
Hakim menilai bahwa Andi melanggar pasal 3 UU No 31 tahun 1999
sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1)
KUHP mengenai penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan dan
memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK
yang menuntut Andi agar dipidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp300
juta subsider 6 bulan kurungan di tambah pidana uang pengganti sejumlah
Rp2,5 miliar subider 2 tahun.
Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung
program pemerintah dalam rangka penyelenggara yang bersih dari korupsi,
kolusi, nepotisme.
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum,
bersikap sopan selama pesidangan, mengabdi kepada negara dan mendapat
penghargaan bintang jasa utama dari pemerintah, dan terdakwa belum
menikmati hasil perbuatannya, tutur Haswandi.
Hakim menilai bahwa Andi terbukti menyalahgunakan kewenangan karena
lalai mengontrol dan mengawasi adiknya Andi Zulkarnaen Anwar alias Choel
Mallarangeng dan stafnya yaitu mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan
Olahraga Wafid Muharram dan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga
Kemenpora Deddy Kusdinar.
"Terdakwa tidak mengontrol dan mengawasi adiknya Choel Mallarangeng
untuk berhubungan dengan pejabat Kemenpora dan memberikan sarana untuk
memudahkan jalan sehingga Choel meminta fee kepada Wafid
Muharam dan Deddy Kusdinar yang dari fakta persidangan meminta 550 ribu
dolar AS sebagai imbalan diloloskannya PT Adhi Karya dan Rp2 miliar dari
PT Global Daya Manunggal (GDM) yang diserahkan Herman Prananto dan
karena bisa memenangkan PT GDM sebagai subkontraktor PT Adhi Karya
adalah perbuatan persifat koruptif," ungkap hakim Haswandi.
Hakim juga menilai bahwa Andi yang memilih hanya mengerjakan bagian
kebijakan Kemenpora dan bukan teknis membuat mantan Sesmenpora Wafid
Muharam berakibat ditandatanganinya proyek P3SON Hambalang menggunakan
tanda tangan Wafid Muharam.
"Padahal, seharusnya proyek yang bernilai lebih dari Rp50 miliar itu
ditandatangani terdakwa selaku Menpora dan bertentangan dengan aturan.
Perbuatan terdakwa mengakibatkan tidak terlaksanakan fungsi kontrol yang
baik terhadap staf dan bawahan dan fungsi pengawasan," jelas Haswandi.
Andi juga dinilai tidak melarang stafnya untuk mengunakan dana dari fee-fee Kemenpora
yang dikelaola Poniran yang bukan bendahara Kemenpora untuk kegiatan
operasional, pemberian THR untuk protokoler menpora, pembantu dan
pengawal di rumah dinas menpora dan rumah kediaman Andi serta akomodasi
dan pembelian tiket pertandingan sepak bola piala AFF di Senayan dan
Malaysia serta pertandingan tim Manchester United untuk rombongan
Menpora serta anggota Komisi X DPR seperti dari tagihan travel sebesar
30.410 dolar AS dan kelebihan bagasi Rp6 juta.
Sehingga tindakan itu merugikan keuangan negara dengan nilai total Rp464,391 miliar.
Kerugian itu karena Hambalang mengalami total lost alias tidak dapat
dipergunakan seluruhnya padahal Kemenpora sudah membayarkan dana kepada
PT Yodya Karya selaku konsultan Perencana (Rp12,58 miliar), PT
Ciriajasa Cipta Mandiri selaku konsultan manajemen konstruksi (Rp5,85
miliar), KSO Adhi Karya dan Wijaya Karta sebagai pelaksana jasa
kontruksi (Rp453,27 miliar).
Namun, perbuatan Andi itu dianggap menguntungkan pihak lain yaitu
mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (Rp2,21 miliar),
Wafid Muharam (Rp6,55 miliar), mantan Ketua Komisi X Mahyuddin (Rp500
juta), Adirusman Dault (Rp500 juta), anggota Badan Anggaran DPR Olly
Dondokambey (Rp2,5 miliar), petugas penelaah pendapat teknis Kementerian
Pekerjaan Umum yaitu Guratno Hartono, Tulus, Sumirat, hidayat,
Widianto, Indah, Dedi Permadi dan Bhamanto sebesar Rp135 juta, Deddy
Kusdinar (Rp300 juta), sewa hotel dalam rangka konsinyering persiapan
lelang (Rp606 juta), pengurusan retribusi Izin mendirian Bangunan
sebesar Rp100 juta dan angota DPR seniai Rp500 juta.
Hakim juga tidak meloloskan permintaan agar Andi membayarkan uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar.
"Tidak ditemukan fakta terdakwa menikmati yang dituduhkan karena
uang itu bukan untuk kepentingan terdakwa tapi untuk jamuan tamu-tamu
Kemenpora, pemberian karangan bunga, pembayaran akomodasi dan tiket
pertanding AFF di Senayan dan Malaysia, uang saku dan transpor staf
sekretaris DPR saat rapat dengar pendapat dan rapat kerja, tiket dan
akomodasi kunjungan kerja pimpinan dan anggota Komisi X, pemberian THR
protokoler kemenpora, pembantu, sopir dan petugas keamanan dan berobat
Ibu Andi Asni yang dibayar Poniran melalui Iim Rohimah," ungkap hakim.
Atas vonis tersebut, Andi menyatakan banding.
"Terima kasih yang mulia akhirnya persidangan berjalan lancar dan
berakhir dengan putusan yang disampaikan saya mengerti dengan putusan
yang disampaikan, tapi saya merasa bahwa putusan tersebut tidak sesuai
rasa keadilan saya karena itu saya menyatakan untuk banding," kata Andi.
Sedangkan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
Andi Mallarangeng divonis 4 tahun penjara
Jumat, 18 Juli 2014 16:09 WIB