Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Fathan Subchi menjelaskan langkah transformasi fiskal Indonesia melalui kebijakan pendanaan guna memitigasi dampak perubahan iklim dalam forum Conference of the Parties ke-29 (COP29) yang digelar di Baku, Azerbaijan.
Dalam keterangannya di Jakarta, Senin, Fathan menjelaskan salah satu langkah yang disampaikan adalah kebijakan Dana Alokasi Umum (DAU) yang memungkinkan transfer dana dari pusat ke daerah berdasarkan indikator tutupan hutan, memberikan insentif bagi daerah untuk melindungi kawasan hutan dan ekosistemnya.
Fathan menjelaskan bahwa dukungan terhadap upaya iklim di tingkat sub-nasional atau pemerintah daerah telah didukung dengan keberadaan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Pada 2023, kebijakan ini berhasil mendistribusikan dana sekitar 1 miliar dolar AS (sekitar Rp15 triliun). Sebagai perbandingan, total pendanaan global REDD+ sebesar 3 miliar dolar AS sejak awal program tersebut berjalan.
"UU itu menjadikan tutupan hutan sebagai indikator yang membuat pemerintah provinsi, kabupaten/kota mendapatkan kesempatan menerima pendanaan berdasarkan luas tutupan hutannya bersama dengan indikator penting lainnya," kata Fathan.
Dia menggarisbawahi tata kelola yang efektif masih menjadi tantangan utama dalam pendanaan iklim. Oleh karena itu, ia menyatakan BPK memastikan tata kelola pendanaan perubahan iklim yang transparan, akuntabel, sekaligus berkontribusi pada upaya global melawan krisis iklim.
“Indonesia memiliki kerangka hukum yang kuat untuk mengelola pendanaan iklim. Ini memastikan negara maju tidak perlu ragu akan efektivitas penggunaan dana yang diberikan,” ujarnya.
Selain itu, BPK juga aktif dalam pelatihan internasional guna membangun kapasitas pengelolaan pendanaan iklim, salah satunya melalui keikutsertaan dalam ajang COP29 pada 11-24 November 2024.
“Kehadiran BPK di COP29 menunjukkan komitmen kami untuk memastikan pendanaan iklim menghasilkan dampak nyata dan terukur,” kata Fathan.
Dia menuturkan, pihaknya juga telah membuat rekomendasi kepada kementerian/lembaga terkait agar membuat standar yang jelas untuk mengukur dan mengevaluasi deforestasi sebagai bagian dari rencana aksi iklim dan menyelaraskan target deforestasi di tingkat nasional dan sub-nasional dengan target FOLU Net Sink.
"Kami juga mengajak INTOSAI dan BPK seluruh dunia untuk lebih aware dan mengambil peran aktif dalam isu kebijakan iklim global guna mewujudkan bumi yang lebih ramah untuk kehidupan manusia di masa mendatang" pungkas Fathan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPK jelaskan kebijakan pendanaan perubahan iklim di forum COP29
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024