Gorontalo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo menindaklanjuti tuntutan ganti rugi (TGR) atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) setempat beberapa tahun sebelumnya.
"Kita bergerak cepat. Kali ini menindaklanjuti TGR atas temuan BPK untuk Tahun Anggaran 2012 hingga 2023 yang difokuskan terhadap pihak ketiga," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Suleman Lakoro di Gorontalo, Jumat.
Pertemuan yang menghadirkan pihak ketiga atau rekanan pemerintah daerah pada pelaksanaan APBD dalam kurun waktu tersebut, telah dilakukan di Kantor Inspektorat Daerah setempat.
"Ada beberapa rekanan yang menjadi pihak ketiga telah kami undang untuk segera menyelesaikan tuntutan ganti rugi mereka atas kekurangan volume pekerjaan-pekerjaan. baik itu jalan maupun jembatan," katanya.
Dari beberapa pihak ketiga yang diundang, sebanyak 10 orang hadir langsung dan yang lain melalui zoom.
"Mereka menyatakan siap untuk menyelesaikan tuntutan ganti rugi terhadap pekerjaan mereka, Insya Allah tahun ini diberi kesempatan hingga bulan November untuk menyelesaikan," katanya pula.
Selain menyatakan kesiapan untuk menyelesaikan TGR, para pihak ketiga pun telah menandatangani Surat Keterangan Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SKPTJM) disertai dengan jaminan.
Menurutnya, hal tersebut merupakan langkah awal bagi pemerintah daerah menanggapi informasi yang berkembang di media sosial dimana pada Tahun Anggaran 2023, khususnya di Dinas Pekerjaan Umum (PU), ada sekitar Rp3,2 miliar menjadi temuan terhadap pihak ketiga yang berhubungan dengan kekurangan volume pekerjaan.
Oleh karena itu, Suleman menyatakan jika pemerintah daerah telah bergerak cepat mengundang para pihak ketiga tersebut untuk mempercepat penyelesaian tuntutan ganti rugi.