Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menemukan tujuh masalah pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di daerah itu.
Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Mohamad Fadjrin Arsad di Gorontalo, Sabtu, mengatakan hasil pengawasan Bawaslu pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara tanggal 27 November 2024 menemukan sebanyak tujuh permasalahan, dengan rincian lima masalah pada pemungutan suara dan dua masalah pada penghitungan suara.
Data tersebut berdasarkan hasil patroli pengawasan di enam kabupaten/kota yang dituangkan melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemilihan (Siwaslih) hingga 29 November 2024 pukul 07.00 WITA.
Rincian hasil pengawasan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara, yaitu lima masalah pemungutan suara meliputi sebanyak 57 tempat pemungutan suara (TPS) melakukan pembukaan pemungutan suara lebih awal dari pukul 07.00 WITA, ditemukan surat suara tertukar di 30 TPS, dan 25 TPS mendapati logistik pemungutan suara tidak tepat jumlah.
"Selain itu, ada 17 TPS tidak terdapat pendampingan bagi pemilih penyandang disabilitas dan menandatangani surat pernyataan pendamping (formulir model C.pendamping-KPU), serta terdapat dua TPS yang papan pengumuman DPT-nya tidak terpasang di sekitar TPS," jelasnya.
Ditambah lagi dua masalah pada penghitungan suara dan ketidaksesuaian, yakni satu TPS yang pengawas TPS-nya tidak diberikan Model C hasil salinan sesuai jenis pemilihan, satu TPS yang jumlah hasil penghitungan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah sesuai dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih.
Ia mengatakan jajaran pengawas pemilihan menyampaikan tindak lanjut dari temuan itu, yakni menyampaikan saran kepada KPPS agar melalui saran perbaikan pada saat di TPS, seperti pemungutan suara dimulai sesuai waktu pada ketentuan pukul 07.00 WITA, serta dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan.
Melengkapi perlengkapan berupa alat bantu disabilitas netra (braille template) di TPS, melengkapi logistik pemungutan suara yang tidak lengkap sebelum dimulainya pemungutan suara, memastikan pendamping pemilih penyandang disabilitas agar menandatangani surat pernyataan pendamping (formulir Model C pendamping-KPU).
Ia menambahkan jajaran pengawas juga sedang melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap potensi pemungutan suara ulang (PSU) dan penghitungan suara ulang.
"Bagi KPPS yang telah selesai melakukan penghitungan suara, jajaran pengawas juga mulai melakukan pengawasan penyerahan kotak suara dari KPPS ke PPS pada hari yang sama," ujarnya.
Bawaslu memastikan sejak 29 November hingga 2 Desember 2024, jajaran pengawas pemilihan di tingkat kecamatan melakukan pengawasan melekat dan tindak lanjut saran perbaikan terhadap beberapa permasalahan yang ditemukan ataupun masuk catatan kejadian khusus selama proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS dalam rapat pleno rekapitulasi di tingkat PPK.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024