Gorontalo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menyatakan sangat membutuhkan informasi memadai terkait proses penetapan penggantian calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
"Kami menerima minim informasi terkait rapat pleno penetapan dan penggantian calon terpilih anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2024 - 2029," kata anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo John Hendri Purba di Gorontalo, Kamis.
Menurut dia, informasi tersebut sangat penting sebagai bagian dalam pengawasan yang efektif.
John menjelaskan salah satu fungsi utama Bawaslu adalah melakukan pengawasan melekat terhadap prosedur dan tata cara proses penggantian calon terpilih anggota DPRD provinsi, mulai dari penerimaan surat hingga klarifikasi yang dilakukan KPU kepada pihak terkait.
"Fungsi Bawaslu adalah melakukan pengawasan melekat terhadap prosedur dan tata cara melakukan proses pergantian calon terpilih anggota DPRD provinsi," katanya.
Menurut dia, hal tersebut sejalan dengan Pasal 97 huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 3 huruf b Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022, yang mengharuskan Bawaslu untuk mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, termasuk proses penetapan hasil pemilu.
Ia mengatakan proses penggantian calon terpilih ini masih merupakan bagian dari tahapan penetapan hasil pemilu, sehingga Bawaslu wajib mendapatkan informasi lengkap terkait prosedurnya untuk memastikan pengawasan yang maksimal.
John meminta KPU agar lebih transparan dalam memberikan informasi terkait proses tahapan yang sedang berlangsung, terutama jika informasi tersebut tidak termasuk dalam kategori yang dikecualikan.
Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Gorontalo Sophian Rahmola mengatakan pihaknya menggelar rapat pleno penetapan dan penggantian calon terpilih anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
Dua anggota DPRD tersebut yaitu Sofyan Puhi dari Partai NasDem dan Adnan Entengo dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Keduanya menjadi bakal calon bupati dan calon wakil bupati pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Gorontalo.
Bawaslu: kami butuh informasi penetapan penggantian calon terpilih DPRD
Jumat, 23 Agustus 2024 4:31 WIB