Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meresmikan 42 mal pelayanan publik (MPP) baru di seluruh Indonesia.

“Sejak 2017 kami memulai mal pelayanan publik. Dari 3 mal pelayanan publik, sekarang sudah 230. Kemudian ditambah 42, sekarang sudah ada 272 mal pelayanan publik yang sudah terbentuk sampai hari ini,” kata Menteri PANRB Rini Widyantini di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis.

Oleh sebab itu, Rini mengapresiasi 42 pemerintah daerah yang berkomitmen untuk berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan integrasi dan digitalisasi melalui MPP tersebut.

Selain itu, dia mengatakan bahwa saat ini telah terdapat 4 provinsi dengan MPP berjumlah 100 persen atau ada di setiap kabupaten/kota.

“Apresiasi kepada 4 provinsi, yang pertama adalah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Banten, dan Provinsi Bali, karena di provinsi itu sudah 100 persen,” ujarnya.

Walaupun demikian, dia mengingatkan kepada pimpinan daerah bahwa peresmian MPP tersebut bukan sebatas meresmikan sebuah gedung saja.

“Akan tetapi, kita sedang meluncurkan harapan dan visi baru untuk lebih memberikan layanan publik kepada seluruh masyarakat Indonesia yang lebih baik,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, dia mengatakan bahwa Kementerian PANRB akan terus mendorong provinsi lainnya untuk bisa segera membentuk MPP.

Ia juga mengatakan bahwa kementeriannya segera melakukan rapat koordinasi penguatan implementasi MPP agar ke depannya tidak sekadar mengejar pembangunan MPP baru, tetapi meningkatkan kualitas MPP di tiap daerah.

Adapun 42 MPP baru tersebut di antaranya adalah Kabupaten Aceh Tamiang, Kota Langsa, Kota Lhokseumawe, Kabupaten Kaur, Kabupaten Merangin, Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Belitung, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Dompu, Kabupaten Lembata, Kabupaten Sikka, Kabupaten Mempawah, Kota Pontianak, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Banggai Kepulauan, dan Kabupaten Kolaka Utara.

Selanjutnya, Kabupaten Konawe Selatan, Kota Makassar, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Yapen, Kabupaten Malaka, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Subang, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Serang, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kota Bandar Lampung, dan Kabupaten Pidie.
 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kementerian PANRB resmikan 42 mal pelayanan publik baru di Indonesia

Pewarta: Rio Feisal

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024