Gorontalo, (ANTARAGORONTALO) - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Cagub/Cawagub) Gorontalo, Zainudin Hasan-Adhan Dambea, sudah merampungkan berkas persyaratan sesuai ketentuan undang-undang, guna ikut pemilihan gubernur (Pilgub) 2017.

Wakil Sekretaris Bidang Politik DPD Hanura Provinsi Gorontalo, Sindu Abdul Azis menjelaskan semua kelengkapan dokumen seperti LHKPN, SKCK, semuanya sudah selesai.

Namun masih ada satu dokumen yang sementara diurus, yaitu surat dari pengadilan niaga.

"Namun dalam waktu dekat satu atau dua hari ke depan surat itu sudah rampung, sehingga tidak ada kendala terkait persyaratan calon," kata Sindu, usai mengikuti sosialisasi syarat calon oleh KPU Provinsi Gorontalo.

Terkait dengan ketentuan syarat dukungan partai politik atau gabungan partai untuk bisa mengusung satu pasangan calon, pihaknya memastikan calon tersebut sudah memenuhi syarat minimal 9 Kursi di DPRD.

"Pasangan Zainudin Hasan-Adhan Dambea atau paket "ZIHAD" diusung tiga partai, yaitu PAN, PKS dan Hanura, total ada 17 kursi di DRPD," ujarnya.

Ia menambahkan, dipastikan paket ZIHAD akan memanfaatkan hari terakhir untuk memasukan berkas pendaftaran ke KPU provinsi, yaitu tanggal 23 September 2016.

Zainuddin Hasan merupakan kader PAN yang sebelumnya menjabat Bupati Pohuwato periode 2005-2010. Ia pun pernah menjabat Bupati Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan periode 2010-2015.

Sedangkan Adhan Dambea adalah kader Hanura yang pernah menjabat Wali Kota Gorontalo periode 2008-2013. 

Pewarta: Farid Dihuma

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016