Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo, Provinsi Gorontalo menyiapkan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk bulan Januari 2025, dengan alokasi dana sebesar Rp5,8 miliar. 

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo Hariyanto Manan di Gorontalo, Selasa mengatakan penyaluran TPP dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, 

"Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 15 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur pemberian tambahan penghasilan pegawai kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," ujar dia.

Hariyanto Manan mengungkapkan bahwa pemberian TPP bertujuan untuk menjaga semangat dan motivasi kerja ASN.

Dengan adanya pembayaran TPP itu, Pemkab Gorontalo berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan optimal.

Terkait dengan keterlambatan pembayaran TPP Januari 2025, Hariyanto Manan menyampaikan permohonan maaf atas proses yang memerlukan waktu lebih lama dari yang diharapkan. 

"Pemkab Gorontalo terus berkomitmen untuk memperbaiki proses ini agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik ke depannya," ucap Hariyanto.
 

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2025