Gorontalo (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Gorontalo mulai membayarkan tunjangan hari raya (THR) dan 50 persen tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara di lingkungan pemprov setempat, Kamis.
“Alhamdulillah pergub tentang pembayaran THR dan tambahan TPP 50 persen sudah ditandatangani Bapak Gubernur. Ini sebagai tindak lanjut dari kebijakan Bapak Presiden Jokowi yang diumumkan beberapa waktu lalu. Instruksi beliau segera dibayarkan Kamis ini,” kata Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Danial Ibrahim di Gorontalo, Kamis.
Dia mengatakan pembayaran 50 persen TPP tidak memengaruhi TPP ASN pada April yang akan diterima awal Mei.
Hal itu, berarti ASN Pemprov Gorontalo empat kali menerima upah, yakni gaji Mei, TPP April, THR, dan 50 persen TPP.
Pembayaran TPP 50 persen juga tidak mengacu pada pengukuran kinerja Siransija, seperti pada pembayaran TPP umumnya.
Ia menjelaskan pembayaran TPP 50 persen dihitung berdasarkan tarif dasar sesuai jabatannya.
“Gaji bulan Mei dan TPP bulan April akan dibayarkan awal bulan depan. Kita dahulukan THR dan tambahan 50 persen TPP,” katanya.
Pemprov Gorontalo merogoh kas daerah sebesar Rp30,3 miliar untuk membayar THR dan 50 persen TPP.
Jumlah itu terdiri atas THR yang setara dengan sebulan gaji sebanyak Rp24 miliar, sedangkan 50 persen TPP sebesar Rp6,3 miliar.