Kepolisian Resor (Polres) Boalemo memindahkan oknum polisi terkait dengan dugaan melakukan penganiayaan terhadap seorang warga Desa Hungayonaa, Kabupaten Boalemo, Gorontalo.

Dalam satu pekan terakhir, kata Kapolres Boalemo AKBP Sigit Rahayudi di Gorontalo, Rabu, pihaknya telah mengundang 16 orang saksi yang berada di lokasi pada saat deretan insiden dugaan penganiayaan terjadi.

"Pelaku berdinas di Polsek Tilamuta, saya tarik dahulu ke Polres," kata Sigit.

Setelah itu, pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait dengan apakah tindakan oknum polisi tersebut memenuhi unsur-unsur penganiayaan atau tidak.

Dalam penanganan kejadian ini, pihak Propam diminta untuk tidak memeriksa oknum polisi tersebut sebagai polisi, tetapi layaknya warga sipil. Tujuannya agar mereka tidak saling membela sesama profesi.

Saat ini, kaya dia, oknum polisi tersebut belum bisa dinyatakan sebagai pelaku ataupun tersangka karena harus dapat dibuktikan dengan data dan fakta-fakta yang akurat.

Kapolres meminta masyarakat agar tidak mudah terpancing dengan isu yang belum tentu benar karena pada dasarnya Polres Boalemo telah melakukan upaya-upaya penanganan dengan profesional.

Sementara itu, TK (29), warga Desa Hungayonaa Kecamatan Tilamuta yang diduga menjadi korban penganiayaan oknum polisi tersebut, mengatakan bahwa penganiayaan terjadi saat dirinya bersama rekan-rekannya tengah menikmati perayaan malam pergantian tahun.

"Lokasi kejadian di dalam dan di depan rumah saya, dan pelakunya adalah oknum polisi yang bertugas di Polsek Tilamuta," kata TK.

TK menceritakan bahwa kejadian ini bermula saat dirinya sedang bermain kembang api di tengah jalan. Saat itu, dia sempat ditegur oleh beberapa rekannya.

Ia mengakui bahwa sebelumnya telah mengonsumsi minuman beralkohol sehingga merasa tersinggung dan marah atas teguran rekannya, kemudian melampiaskan amarah dengan cara berteriak-teriak sambil menghadang beberapa kendaraan yang melintas di sekitaran jalan tersebut.

Aksinya itu dianggap rawan mendatangkan masalah, kemudian seorang rekannya langsung membujuk dan menenangkan hingga mengajak TK untuk pulang ke rumah.

Saat berada di rumah, kata dia, tiga polisi berpakaian dinas datang sambil berupaya memborgol tangannya untuk diamankan ke Polsek Tilamuta. Namun, dia tidak bersedia dan bersikeras untuk tetap tinggal di rumah.

Pada saat itulah terjadi beberapa kali tindakan penganiayaan oleh oknum polisi sehingga menyebabkan luka memar di bagian mata kiri dan di bawah mata sebelah kanan.

Tidak hanya itu, lanjut dia, ketika tangannya berhasil diborgol, dia dipaksa naik motor untuk diamankan ke Polsek Tilamuta. Namun, dia tetap bersikeras sehingga terjatuh bersama seorang anggota polisi hingga sikunya mengalami luka lecet.

Oknum polisi itu pun segera pergi setelah beberapa orang kerabat TK datang untuk menjamin keamanan agar yang bersangkutan tidak lagi berbuat onar.

Merasa keberatan dengan perlakuan oknum polisi, dia dan keluarganya mendatangi Bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Boalemo untuk melaporkan kejadian tersebut.

"Saat ini saya telah menerima surat panggilan dari Polres, dan saya tidak akan datang. Namun, kalau itu surat panggilan untuk sidang di pengadilan, saya akan datang," imbuhnya.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2025