Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Sebanyak 36 polisi terjaring dalam razia penegakan disiplin yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Gorontalo, Rabu.

Anggota Polisi yang terjaring razia tidak membawa dokumen kendaraan dan surat izin mengemudi, dan langsung diberikan tindakan tilang oleh Propam Polda Gorontalo.

Tercatat sebanyak 11 kendaraan roda dua dan 25 unit kendaraan roda empat yang ditilang terjaring pada razia penegakan disiplin tersebut.

Kapolda Gorontalo, Brigadir Jenderal (Brigjen) Hengkie Kaluara mengatakan, razia tersebut digelar untuk meningkatkan penguatan pengawasan sebagai tindak lanjut program ke 10 promoter, khususnya terhadap anggota Polri yang ada diwilayah hukum Polda Gorontalo.

"Bidang Propam Polda Gorontalo melaksanakan razia kendaraan bermotor, pada setiap kenderaan bermotor yang memasuki Markas Komando Polda," ungkap Kapolda.

Kapolda menambahkan, tujuan dilaksanakan razia penegakan disiplin bagi anggota Polri yang menggunakan kenderaan bermotor adalah untuk memberi contoh dan teladan bagi masyarakat.

"Pemeriksaan ini dilakukan untuk melihat kelengkapan yang wajib ada pada setiap orang yang menggunakan kenderaan bermotor seperti STNK, SIM, dan kelengkapan kenderaan bermotor yang wajib ada seperti kaca spion, lampu-lampu kendaraan yang harus hidup," tegas Kapolda.

Kegiatan razia tersebut melibatkan 20 personil gabungan Bid Propam Polda Gorontalo, Dit Reskrim Umum, Dit Reskrim khusus, Dit Intelkam, dan Dit Lantas.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016