Gorontalo, (ANTARAGORONTALO) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo, Amir Koem menjelaskan dalam peraturan KPU mengatur beberapa ketentuan kampanye calon kepala daerah di media cetak, elektronik atau lembaga penyiaran lainya.
"Iklan layanan kampanye memang difasilitasi oleh KPU, namun baik dari durasi dan frekuensi penayangan semuanya kita atur," kata Amir saat memberikan sosialisasi penayangan iklan kampanye, kepada Media di Gorontalo.
Menurutnya, hal ini dimaksudkan untuk memberikan asas keadilan dan keberimbangan, di mana jumlah penayangan dan ukuran atau durasi iklan kampanye untuk setiap pasangan calon, semuanya telah diatur.
"Namun materi iklan kampanye dibuat dan dibiayai pasangan calon atau tim kampanye atau Partai Politik (Parpol) sesuai dengan ukuran atau durasi yang telah ditentukan, dan kemudian menyerahkan materi tersebut ke KPU," jelasnya.
Materi iklan kampanye memuat informasi berupa, nama dan nomor pasangan calon, visi misi dan program, foto, tanda gambar parpol, atau foto pengurus parpol pengusung.
Terpenting adalah, materi iklan kampanye dilarang mencantumkan foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden RI dan menyesuaikan ketentuan perundang-undangan serta etika periklanan.
Jumlah iklan kampanye, untuk media cetak maksimal selebar satu halaman di setiap edisi, di mana ukuran dan frekuensi menyesuaikan ketersediaan anggaran serta tarif iklan media cetak yang berlaku.
"Sementara di televisi paling banyak kumulatif 10 spot dengan durasi paling lama 30 detik, sementara untuk
radio berdurasi paling lama 60 detik," ujarnya.
KPU sendiri telah menetapkan jadwal kampanye calon mulai tanggal 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017, sementara iklan kampanye melalui media massa cetak, elektronik dan online mulai tanggal 29 Januari 2017 hingga 11 Ferbruari 2017.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016
"Iklan layanan kampanye memang difasilitasi oleh KPU, namun baik dari durasi dan frekuensi penayangan semuanya kita atur," kata Amir saat memberikan sosialisasi penayangan iklan kampanye, kepada Media di Gorontalo.
Menurutnya, hal ini dimaksudkan untuk memberikan asas keadilan dan keberimbangan, di mana jumlah penayangan dan ukuran atau durasi iklan kampanye untuk setiap pasangan calon, semuanya telah diatur.
"Namun materi iklan kampanye dibuat dan dibiayai pasangan calon atau tim kampanye atau Partai Politik (Parpol) sesuai dengan ukuran atau durasi yang telah ditentukan, dan kemudian menyerahkan materi tersebut ke KPU," jelasnya.
Materi iklan kampanye memuat informasi berupa, nama dan nomor pasangan calon, visi misi dan program, foto, tanda gambar parpol, atau foto pengurus parpol pengusung.
Terpenting adalah, materi iklan kampanye dilarang mencantumkan foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden RI dan menyesuaikan ketentuan perundang-undangan serta etika periklanan.
Jumlah iklan kampanye, untuk media cetak maksimal selebar satu halaman di setiap edisi, di mana ukuran dan frekuensi menyesuaikan ketersediaan anggaran serta tarif iklan media cetak yang berlaku.
"Sementara di televisi paling banyak kumulatif 10 spot dengan durasi paling lama 30 detik, sementara untuk
radio berdurasi paling lama 60 detik," ujarnya.
KPU sendiri telah menetapkan jadwal kampanye calon mulai tanggal 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017, sementara iklan kampanye melalui media massa cetak, elektronik dan online mulai tanggal 29 Januari 2017 hingga 11 Ferbruari 2017.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016