Jakarta, (ANTARA GORONTALO) - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum enggan berbicara tentang penggeledahan rumahnya yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Nanti saja. Saya datang ke Blitar ini hanya ingin berdoa untuk almarhumah nenek saya," katanya saat ditemui di rumah orangtuanya, Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Sabtu.

Ia mengatakan, tidak ingin diganggu dengan masalah yang saat ini menimpanya. Anas sengaja pulang ke rumah orangtuanya di Blitar, karena mendapatkan kabar jika neneknya meninggal dunia.

Ia juga mengatakan, mau berbicara tentang masalah penggeledahan rumahnya ketika sudah kembali ke Jakarta. Untuk saat ini, lanjutnya, dirinya hanya ingin menghadiri acara keluarga.

KPK melakukan penggeledahan terkait dengan penyidikan dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Bukit Hambalang, Bogor.

Rumah yang digeledah tersebut adalah kediaman pribadi istri Anas Urbaningrum, Athiyah Laila yang berada di empat lokasi.

Lokasi pertama di Jalan Teluk Semangka Blok C 9 Kavling Nomor 1 Duren Sawit (Sertifikat Hak Milik 4747), Jalan Selat Makasar Perkav AL Blok C 9 No 22 Duren Sawit (SHM 4914), Jalan Selat Makasar perkav AL Blok C 9 Duren Sawit (SHM 6251), dan Jalan Teluk Langsa Raya C4 No 7 (SHM 6240).

Ketua KPK Abraham Samad sebelumnya mengatakan penggeledahan itu dilakukan terkait dengan penyidikan tersangka Machfud Suroso, selaku Direktur PT Dutasari Citralaras.

Penyidik KPK menyita uang sejumlah Rp1 miliar yang ditemukan dalam tas di lemari yang terletak di lantai dua kediaman pribadi Attiyah Laila, yang berstatus sebagai saksi untuk tersangka kasus Hambalang, Mahfud Suroso.

Attiyah adalah mantan komisaris PT Dutasari Citralaras.

Sementara itu, sejumlah loyalis Anas Urbaningrum telah memenuhi panggilan KPK, di antaranya Tri Dianto untuk menjadi saksi atas Anas, terkait penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Bukit Hambalang.

Tri yang datang ke kantor KPK pada Jumat (15/11) juga bermaksud menemui pimpinan KPK terkait masalah dana kas ormas loyalis Anas, Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), yang menurut Tri telah disita penyidik KPK saat menggeledah kediaman Anas.

Namun, Juru Bicara KPK Johan Budi menegaskan bahwa uang yang disita KPK tersebut merupakan uang pribadi.

Anas Urbaningrum diduga menggunakan uang negara sebesar Rp50 miliar pada Januari 2010 untuk mendanai kemenangan dirinya saat merebut kursi ketua umum dalam kongres Partai Demokrat di Bandung, Mei 2011. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2013.

Nama Anas juga disebut dalam dakwaan Deddy Kusdinar bahwa Anas menerima dana sebesar Rp2,21 miliar dari proyek Hambalang yang digunakan untuk pencalonan Anas sebagai ketua umum Partai Demokrat.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2013