Jakarta, (ANTARA GORONTALO) - Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Gede Pasek Suardika mengatakan, penahanan pendiri organisasi kemasyarakatan itu, Anas Urbaningrum, merupakan bagian dari "pertapaan" untuk bisa jadi lebih baik.
"Kami merasa sangat senang, meskipun mungkin dirasakan penahanan itu adalah hal yang mungkin bagi sebagian orang menyulitkan, tapi bagi kaum pergerakan, penahanan itu bagian dari pertapaan untuk menembus hal-hal yang lebih baik lagi," kata Pasek dalam jumpa pers di Jakarta.
Dalam jumpa pers yang juga disiarkan langsung dari stasiun televisi swasta itu, anggota Komisi III DPR RI itu mewakili jajaran ormas juga merasa senang dengan penahanan itu.
Pasalnya, menurut dia, tahapan penahanan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu penting karena perkara korupsi proyek Hambalang itu bisa segera dibawa ke pengadilan.
"Tahapan penahanan Anas Urbaningrum merupakan tahapan penting untuk mengikuti 'hukum adat istiadat' yang berlaku di KPK karena setiap tersangka di sana hanya baru akan dibawa ke pengadilan apabila sudah ditahan," katanya.
Dengan penahanan itu pula, Pasek menilai paling lambat 120 hari ke depan Anas sudah harus menjalani proses di pengadilan. Apalagi dengan proses penahanan yang terekspos, publik nantinya akan bisa dengan jelas mengawal proses peradilannya.
"Jadi seluruh rakyat Indonesia, seluruh pergerakan, siapa pun yang ingin tahu perjalanan itu nanti di pengadilan (bisa) jelas menghitungnya. Karena selama ini hampir 11 bulan tidak jelas, meski statusnya hanya gratifikasi. Jadi sistem pembuktiannya tidak terlalu rumit," katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah di Hambalang dan proyek-proyek lain, Anas Urbaningrum, di rumah tahanan KPK.
Anas ditahan untuk 20 hari pertama sebelum nantinya menjalani proses peradilan.
Anas mengenakan jaket tahanan saat keluar dari gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka tanpa didampingi kuasa hukum selama sekitar jam.
Pemeriksaannya tersebut adalah pemeriksaan pertama Anas sebagai tersangka setelah pada pemanggilan 31 Juli 2013 dan 7 Januari 2014 Anas tidak memenuhi panggilan, KPK bahkan sudah menyatakan akan memanggil paksa Anas dengan didukung oleh pihak brigade mobil (brimob) bila Anas kembali mangkir.
"Terima kasih hari ini saya menjalani pemeriksaan dan hari ini juga pukul 18.00 WIB tadi, ini adalah hari yang bersejarah buat saya dan Insya Allah hari ini adalah bagian yang penting untuk saya menemukan keadilan dan kebenaran," kata Anas seusai diperiksa sebagai tersangka sekitar lima jam di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Anas ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2012 berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200 juta-Rp1 miliar.
Dalam surat dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek Hambalang Deddy Kusdinar, Anas disebutkan menerima Rp2,21 miliar dari proyek Hambalang untuk membantu pencalonan sebagai ketua umum dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010 yang diberikan secara bertahap pada 19 April 2010 hingga 6 Desember 2010.
Uang itu diserahkan ke Anas digunakan untuk keperluan kongres Partai Demokrat, antara lain membayar hotel dan membeli "blackberry" beserta kartunya, sewa mobil bagi peserta kongres yang mendukung Anas, dan juga jamuan.
PPI: Penahanan Anas Bagian Dari "Pertapaan"
Sabtu, 11 Januari 2014 9:20 WIB