Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota menangkap seorang tersangka pelaku pencurian 28 unit meteran air di beberapa wilayah di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Kepala Satreskrim Polresta Gorontalo Kota AKP Akmal Novian Reza di Gorontalo, Rabu mengatakan pelaku berinisial F N ditangkap pada Selasa (8/4) saat akan menjual barang hasil curian, dan selanjutnya dilakukan pengembangan terkait barang bukti lainnya.

"Pelaku berdomisili di Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo. Ada sejumlah 28 unit yang dilaporkan, dengan masing-masing harganya senilai Rp750 ribu per unit, yang jika jumlahkan keseluruhan nilainya mencapai Rp 21 juta," kata dia.

Ia mengatakan saat melakukan pengembangan dan penggeledahan di beberapa lokasi, personel menemukan sebanyak 26 unit meteran air yang merupakan hasil curian dari FN.

Selain itu kata dia personel juga menyita sebilah senjata tajam yang digunakan pelaku untuk merusak meteran air, serta satu unit becak motor yang digunakan pelaku setiap kali menjalankan aksinya.

Pelaku melakukan aksi pencurian itu pada siang hari ketika rumah sepi atau terpantau lengah dari pengawasan pemiliknya, dan saat itulah ia merusak bagian meteran air lalu membawanya pergi.

Menurut keterangan pelaku, dirinya telah menjalankan aksinya ini sejak bulan Januari sampai April tahun 2025. Beberapa aksi dari pelaku kata dia sempat terekam kamera pemantau, sehingga personel juga telah meminta dan menyimpan rekaman video tersebut demi kepentingan penyidikan.

Dari keterangan sementara, FN nekat melakukan pencurian tersebut karena tengah terlilit hutang dan tidak memiliki pekerjaan.

"Pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan terancam akan dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," ucap Kasat Reskrim.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2025