Banjarmasin (ANTARA GORONTALO) - Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, meringkus seorang wanita yang diduga berprofesi sebagai ibu rumah tangga karena kedapatan dan diketahui telah menjual sabu-sabu di wilayah kota setempat.

"Memang benar ibu rumah tangga itu saat diringkus sedang melakukan transaksi jual beli sabu-sabu," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik di Banjarmasin, Rabu.

Dia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku yang sudah berumur 40 tahun itu dilakukan pada Sabtu (21/1) malam, sekitar pukul 19.00 WITA.

Saat itu wanita yang diketahui berinisial MED alias Dewi warga Banjarmasin, itu sedang berada di Jalan Keramaian tepatnya di pinggir Jalan Kel. Antasan Besar, Kec. Banjarmasin Tengah.

"Rini ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu ditangannya sebanyak satu paket," tutur pria yang pernah menjabat sebagai Dirkrimsus Polda Kalsel itu.

Hasil penyidikan lebih lanjut, pelaku Rini dan barang bukti dibawa ke Polresta Banjarmasin guna pemeriksaan dan proses hukum.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," ujarnya.

Polresta Banjarmasin berkomitmen akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika dan obat berbahaya di wilayah kota setempat.

"Siapapun orangnya apabila terbukti dan tertangkap tangan melakukan peredaran gelap narkoba maka kami tindak tegas," ucap orang nomor satu di jajaran Polresta Banjarmasin.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017