Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Dua anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Gorontalo yang menjadi buronan, telah menyerahkan diri ke Polres Gorontalo Kota.
Kedua tersangka anggota sindikat itu F (24) warga Desa Bungalo, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo dan VK (22) warga Desa
Monano, Kabupaten Bone Bolango.
Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Ary Donny Setiawan, Kamis mengatakan, kedua tersangka menyerahkan diri dan didampingi keluarga masing-masing.
"Setelah mengetahui bahwa mereka sedang dalam pencarian oleh tim Polres Gorontalo Kota, kedua tersangka menyerahkan diri," kata
AKBP Ary Donny Sebelumnya, Polres Gorontalo Kota berhasil membekuk empat anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor yang sering beroperasi di wilayah itu sejak Desember 2016 hingga Januari 2017.
Tersangka yang sudah terlebih dahulu ditangkap yakni AD, HB, MI dan TB yang sudah diamankan polisi
Modus pencurian kendaraan dilakukan secara senyap. Mereka mengincar kendaraan yang terparkir, kemudian didorong hingga ke tempat aman untuk dibongkar paksa soket kontak motor untuk dihidupkan.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan 11 unit kendaraan bermotor. Sementara masyarakat yang melapor kehilangan kendaraan, kebanyakan berasal dari Kecamatan Kota Tengah, Kota Utara, Kota Barat dan Dungingi.
Atas tindakan itu, mereka diancam pasal 363 KUHP dengan kurungan penjara maksimal tujuh tahun. Sementara itu TB merupakan residivis kasus narkotika dan HB residivis pencurian.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017
Kedua tersangka anggota sindikat itu F (24) warga Desa Bungalo, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo dan VK (22) warga Desa
Monano, Kabupaten Bone Bolango.
Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Ary Donny Setiawan, Kamis mengatakan, kedua tersangka menyerahkan diri dan didampingi keluarga masing-masing.
"Setelah mengetahui bahwa mereka sedang dalam pencarian oleh tim Polres Gorontalo Kota, kedua tersangka menyerahkan diri," kata
AKBP Ary Donny Sebelumnya, Polres Gorontalo Kota berhasil membekuk empat anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor yang sering beroperasi di wilayah itu sejak Desember 2016 hingga Januari 2017.
Tersangka yang sudah terlebih dahulu ditangkap yakni AD, HB, MI dan TB yang sudah diamankan polisi
Modus pencurian kendaraan dilakukan secara senyap. Mereka mengincar kendaraan yang terparkir, kemudian didorong hingga ke tempat aman untuk dibongkar paksa soket kontak motor untuk dihidupkan.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan 11 unit kendaraan bermotor. Sementara masyarakat yang melapor kehilangan kendaraan, kebanyakan berasal dari Kecamatan Kota Tengah, Kota Utara, Kota Barat dan Dungingi.
Atas tindakan itu, mereka diancam pasal 363 KUHP dengan kurungan penjara maksimal tujuh tahun. Sementara itu TB merupakan residivis kasus narkotika dan HB residivis pencurian.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017