Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Polisi menetapkan dua orang pengunjuk rasa sebagai tersangka kericuhan di kantor DPRD Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.
Kabid Humas Polda Gorontalo Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ary Donny Setiawan, di Gorontalo, Selasa mengatakan, setelah mengamankan lima pengunjuk rasa, akhirnya polisi menetapkan dua diantaranya menjadi tersangka.
"Tersangka berinisial IA sebagai koordinator lapangan dan PJ sebagai wakil korlap, dan saat ini keduanya berada di Polda Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum," kata kabid Humas.
Kedua tersangka dapat dikenakan pasal 170 KUHP dan 160 KUHP junto 55 ayat 1 KUHP, tentang kekerasan terhadap orang ataupun barang dan didepan umum menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana.
"Pada kericuhan tersebut juga, salah seorang anggota kepolisian terkena lemparan batu dan terluka di bagian kepala," katanya.
Sebelumnya, pada Senin (15/1), unjuk rasa di kantor DPRD Kabupaten Boalemo sempat diwarnai kericuhan.
Kericuhan tersebut disebabkan kekesalan massa aksi pendukung calon petahana yang kesal, karena anggota DPRD Kabupaten Boalemo tidak bisa menghadirkan anggota KPU setempat untuk dimintai keterangan terkait hasil pleno yang mencoret pasangan petahana sebagai peserta Pilkada.
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kericuhan Boalemo
Selasa, 17 Januari 2017 13:43 WIB