Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot "racing", Satuan Lalu Lintas Polres Bone Bolango menggelar razia kendaraan bermotor di daerah itu, Jumat.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ary Donny Setiawan, Jumat, mengatakan knalpot racing memiliki tingkat kebisingan yang cukup tinggi dan sehingga dikeluhkan masyarakat.
"Pada razia kali ini, pihak Satlantas berhasil menjaring sembilan unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot racing," ungkap Kabid Humas itu dengan menyebut lokasi razia di di jalan Nani Wartabone dan jalan bypass Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Ia menjelaskan, bagi pengendaran dikenakan tilang dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250 ribu.
"Dan bagi para pelanggar yang tertangkap, walaupun telah mengikuti sidang, pada saat akan mengambil motor miliknya, ia harus membawa serta knalpot standar dan langsung dipasang di kantor Satlantas," tegasnya.
Sedangkan barang bukti knalpot racing akan dilakukan pemotongan atau pemusnahan yang disaksikan langsung oleh pemilik oleh petugas Satlantas.
"Hal itu dilakukan agar pelanggar tidak lagi menggunakan knalpot tersebut pada kendaraan bermotor miliknya maupun digunakan oleh orang lain," lanjut AKBP Ary Donny lagi.
Ia mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan knalpot jenis tersebut karena dapat mengganggu kenyamanan dan menyebabkan polusi suara.
"Saya berharap agar pihak sekolah juga dapat membantu untuk memberikan imbauan dan larangan kepada siswa yang menggunakan sepeda motor dengan knalpot racing, jika perlu dapat bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk memberikan informasi sehingga dapat dilakukan razia," tutupnya.
Polres Bone Bolango Razia Knalpot "racing"
Jumat, 3 Februari 2017 17:07 WIB