Makassar, (ANTARA GORONTALO) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan kembali menemukan penyelundupan narkotika menggunakan jasa pengiriman dengan modus disimpan dalam knalpot motor dari Jakarta tujuan Makassar di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.

"Barang bukti yang kami amankan beberapa knalpot motor yang berisikan narkoba jenis ekstasi dan Sabu-sabu," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sulsel AKBP Andi Asdi di Makassar, Jumat.

Dalam ekspos barang bukti di Kantor BNN-P Makassar, Asdi menyebutkan, barang bukti tersebut ditemukan petugas saat pemeriksaan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin akibat kecurigaan dan laporan dari pihak Badan Intelijen bahwa ada pengiriman barang jenis Narkoba ke Makassar.

"Setelah petugas menemukan beberapa knalpot kemudian dibelah ditemukan tiga bungkus berisikan total 1.500 butir ekstasi berwarna kekuningan merek mitsubishi. Selanjutnya lima bungkus berisikan sabu-sabu masing masing satu bungkus 100 gram dengan total 500 gram" sebutnya.

Berdasarkan penelusuran narkoba yang ditemukan menggunakan jasa pengiriman barang ke alamat tersangka jalan Tinumbu 205 C depan mesjid nurul, Kecamatan Tallo, Makassar diketahui bernama Melinda, petugas kemudian menangkapnya tanpa perlawanan.

"Tersangka saat ditangkap tidak melakukan perlawanan dan dalam penangkapan itu juga ditemukan bong atau alat yang diduga pengisap sabu-sabu. Sementara ini tersangka dalam pemeriksaan untuk dikembangkan," ucapnya.

Asdi mengaku, penemuan dan penangkapan tersangka atas informasi intelijen dan saat ini sudah diketahui siapa pemilik barang berinisial PTR berasal dari Jakarta yang mengirimkan barang ke alamat tersangka.

Barang bukti tersebut dikirim melalui jasa pengiriman barang JNE yang diketahui diterbangkan di Jakarta melalui penerbangan pertama Garuda Airlines pukul 07.00 waktu setempat dan tiba di Makassar melalui Bandara Sultan Hasanuddin pukul 10.45 WITA.

"Kami masih melakukan pengembangan atas penyelundupan barang haram ini dengan menggunakan modus pengiriman jasa.

Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114, 112, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tambahnya.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2013