Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato menangkap empat warga yang diduga pelaku judi `online` atau dalam jaringan (daring) di Marisa.

Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Ary Donny Setiawan, Rabu, mengatakan keempat warga berinisial OB, ES, CN dan RH tersebut diamankan saat pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Otanaha 2017.

"Penangkapan terhadap keempat orang tersangka karena polisi mendapat laporan dari masyarakat adanya kegiatan judi online yang dilakukan oleh sejumlah orang," kata Ary Donny.

Ia menjelaskan, sebelum dilakukan penangkapan keempat tersangka itu, polisi terlebih dahulu melakukan proses penyelidikan oleh satuan intelkam Polres Pohuwato.

"Saat tim melakukan penyelidikan di rumah tersangka OB di Desa marisa Utara, tersangka sedang melakukan rekap judi," ia mengungkapkan.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Operasi pekat, OB mengaku bahwa ada pelaku lain yang terlibat. Mengetahui hal itu, petugas kepolisian pun langsung melakukan tindakan lanjutan.

"Barang bukti yang ditemukan yaitu uang tunai sebanyak Rp1 juta, sejumlah telepon genggam dan buku tabungan," katanya.

Saat ini para tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Pohuwato dan karena tindakaanya, para pelaku dapat dijerat dengan pasal 303 KUHP dan terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017