Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bone Bolango terus sosialisasikan peraturan daerah (Perda) tentang larangan merokok kepada jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan perkantoran.

Kepala Satpol-PP Kabupaten Bone Bolango, Muh. Yamin Abbas mengatakan sosialisasi selalu mereka lakukan saat apel kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

"Kami selalu mengingatkan bahwa setiap pegawai yang melanggar perda tersebut akan diberikan sanksi berupa teguran awal hingga denda," katanya, Sabtu.

Ia juga mengatakan, dalam teguran awal itu mereka akan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan untuk memberikan penjelasan mengenai dampak dari asap rokok bagi kesehatan manusia.

Dengan begitu, Satpol-PP mengharapkan agar pegawai yang merokok di ruang publik bisa dihindari, bagi perokok itu sendiri maupun masyarakat yang tidak mengonsumsi rokok.

"Kami juga akan memasang pengumuman di setiap kantor pemerintah untuk menaati perda tersebut, demi kepentingan kita bersama," katanya.

Bukan hanya pegawai yang tunduk pada perda tersebut. Masyarakat yang mendatangi kantor-kantor pemerintah juga diharapkan bisa menaatinya.

Yamin mengatakan, mereka akan melakukan teguran sekaligus sosialisasi jika mendapatkan masyarakat yang merokok di kantor pemerintah.

"Bulan ini juga kami akan memasang spanduk di jalan-jalan untuk memberitahukan semua perda yang telah dibuat Pemerintah Kabupaten Bone Bolango," tutupnya.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017