Gorontalo (ANTARA) - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo memberi atensi terhadap usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
"Produk hukum ini sangat penting untuk segera diterbitkan mengingat kita sudah hampir di penghujung tahun 2025. Sementara tahapan pilkades dan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) segera bergulir pada awal tahun 2026 nanti," kata anggota Komisi I DPRD Gorontalo Utara Haris Tuina di Gorontalo, Sabtu.
Pihaknya kata dia, telah mengundang pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, untuk mempertanyakan usulan Raperda tersebut.
"Kita inisiatif mengundang organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut, termasuk menanyakan progres usulan Raperda itu," kata Haris.
Menurutnya Raperda tersebut tergolong urgen mengingat tahapan pemilihan BPD akan dimulai pada Februari 2026 dan ada sekitar 68 desa yang akan masuk dalam proses tersebut.
Sementara pilkades mulai bergulir pada Juli 2026 dan ada 89 desa yang akan kembali melakukan pemilihan kepala desa.
Khusus pemilihan BPD, tentu berbeda dengan pilkades sebab tidak ada penjabat pengganti BPD.
"Ketika masa tugas BPD habis, maka sudah harus diisi kembali. Tidak boleh ada kekosongan. Sementara keberadaan mereka di desa sangat penting dalam rangka mengawal jalannya pemerintahan desa," kata Haris pula.
Menerbitkan produk hukum (perda) kata Haris, juga bukan perkara sebentar saja bagi DPRD, sebab perlu melakukan berbagai tahapan, rangkaian pembahasan dan detail pasal per pasal.
Ini dilakukan mengingat produk hukum yang dihasilkan akan menjadi panduan dalam pelaksanaan pemilihan-pemilihan tersebut, sehingga perlu dilakukan dengan sangat teliti.
"Kami sangat memberi atensi dan mendorong pemerintah daerah memberi perhatian serius pula. Jika mengalami kendala agar secepatnya dicari solusi," katanya.
