Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Direktorat Resserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Gorontalo mengamankan seorang warga berinisial WB (50), penambang batu ilegal di Desa Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Komisaris Besar Pol Totok Suharyanto di Gorontalo, Rabu, mengatakan penindakan tersebut dilakukan karena penambangan itu tidak memiliki izin Usaha Pertambangan (IUP).

"WB melakukan penambangan material batuan tanpa izin usaha pertambangan dengan menggunakan alat berat jenis eskavator dan truk untuk mengangkut material batu tersebut," kata Totok.

Sedangkan material batu hasil penambangan itu digunakan untuk proyek pekerjaan tanggul abrasi pantai di Kabupaten Pohuwato.

"Atas kegiatan tersebut pelaku terancam Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wahyu Tri Cahyono menambahkan bahwa saat ini pemilik lokasi penambangan sedang dalam proses pemeriksaan.

"Untuk status pelaku apakah ditahan atau tidak nanti menunggu hasil dari gelar perkara penyidik, sedangkan barang bukti yang diamankan antara lain, satu unit eskavator dan tiga unit truk untuk mengangkut batu," kata Wahyu, lagi.

Wahyu menambahkan, saat ini Polda Gorontalo telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, sedangkan rencana tindak lanjut dari kasus ini yaitu melakukan proses penyidikan.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017