Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang menyetujui substansi rencana tata ruang tentang Kawasan Strategis Provinsi (KSP) Danau Limboto di Gorontalo.

Penyerahan atas persetujuan tersebut diserahkan langsung Direktur Jenderal Infrastruktur Keagrarian Adi Darmawan kepada Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang,

Jakarta, Senin.

Persetujuan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tertuang dalam Surat Persetujuan Substansi dengan Nomor 3431/13.4/IX/2017 tertanggal 14 September 2017.

"Dengan disetujuinya substansi rencana tata ruang KSP Danau Limboto, menunjukkan komitmen yang besar dari pemerintah untuk melestarikan danau yang menjadi kebanggaan masyarakat Gorontalo," kata Wagub saat dihubungi usai kegiatan tersebut.

Wagub menambahkan, persetujuan BPN ini akan mempercepat penyusunan Peraturan Daerah (Perda) KSP Danau Limboto, dimana perda tersebut nantinya akan menjadi payung hukum bagi pemprov Gorontalo dalam rangka menyelamatkan dan melestarikan Danau Limboto.

Sementara itu Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) Provinsi Gorontalo Iwan Mokoginta menjelaskan persetujuan substansi dari menteri agraria sebagai legalisasi dan persyaratan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang KSP Danau Limboto, sebelum dievaluasi Kementerian Dalam Negeri dan

selanjutnya ditetapkan menjadi perda oleh DPRD Provinsi Gorontalo.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Danau Limboto juga sudah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional.

"Dengan ditetapkannya Danau Limboto menjadi kawasan strategis nasional, maka ke depan penanganannya akan melibatkan multisektor dengan pendanaan dari pusat bahkan dari luar negeri," jelasnya.

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017