Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Dengan dilaksanakan konsultasi publik pembentukan dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo menargetkan akhir tahun ini merampungkan penyusunan dokumen tersebut menjadi dasar penyusunan Perda.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Gorontalo Winarni Monoarfa menjelaskan lewat konsultasi publik ini diharapkan masukan sebanyak-banyaknya dari semua pemangku kepentingan, terutama camat dari wilayah pesisir pantai di Gorontalo.

"Kehadiran kita semua bertujuan untuk memperoleh masukan untuk kesempurnaan penyusunan dokumen RZWP3K yang saat ini dalam penyusunan," kata Winarni, Selasa.

Winarni yang juga Guru Besar pada bidang perikanan dan kelautan di Universitas Hasanuddin Makassar tersebut menjelaskan dalam rencana tata ruang, pola ruang dan struktur ruang menjadi bagian penting yang nantinya diimplementasikan dalam bentuk peta.

Pihaknya melihat tata ruang pesisir sangat dibutuhkan sebagai interkonektivitas antar pemangku kepentingan terkait, karena masalah pesisir dan kelautah sangat tergantung ekosistem yang ada di atasnya.


"Lewat penyusunan ini mana yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan mana kewenangan pemerintah kabupaten/kota, sehingga kita dapat berbagi tugas dan tanggung jawab," jelasnya.

Ia berharap agar dalam penyusunan dokumen RZWP3K yang melibatkan dinas terkait kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo, lebih dimaksimalkan sehingga ke depan ketika dokumen ini sudah jadi tidak lagi melakukan revisi, karena ada yang terlupakan.

"Tujuan akhir dari tata ruang bukan hanya dari sisi perencanaan, tapi paling penting ini dijadikan instrumen dalam rangka pemerintah daerah untuk mendatangkan investor, selain menjaga daerah dan linkungan kita tetap lestari," tutupnya.

Sementara itu Kepala Seksi Pengelolaan Ruang Laut Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Gorontalo Dedi Kasim menjelaskan dalam dokumen RZWP3K ini akan mengakomodir hak dari semua pemangku kepentingan, pelaku usaha termasuk di dalamnya mengatur zonasi penangkapan ikan bagi nelayan tradisional berskala kecil.

"Saat ini statusnya sementara penyusunan, target pemerintah daerah paling lambat Desember tahun ini kita sudah punya dokumen final, dan nantinya akan diperdakan pada tahun 2018 mendatang," kata Dedi.

Menurutnya selama ini pada 0-12 mil, zonasi tersebut semua pihak ingin masuk pada kawasan tersebut dan tidak teratur, sehingga lewat dokumen RZWP3K alokasi ruang tersebut sudah mulai diatur.

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017