Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, tetap memberlakukan empat daerah pemilihan (Dapil), guna menghadapi Pemilu 2019.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Muardi Unusa, Senin di Gorontalo, mengatakan, pihaknya melakukan penataan dapil tetap terbagi empat, dengan jumlah kursi di DPRD kabupaten setempat sebanyak 25.

Ia mengatakan, khusus dapil Provinsi dan DPR RI telah diatur dalam Undang-undang.

Berbeda dengan penetapan Dapil DPRD Kabupaten dan Kota, dimana mekanisme pengaturannya dilakukan langsung KPU Kabupaten dan Kota, dengan memperhatikan tujuh prinsip sebagaimana aturan dan ketentuannya.

Menurut Muardi, meski dalam Undang-undang diperbolehkan pembagian atau pengaturan Dapil mencapai 3-12.

Namun jika tidak memperhatikan tujuh prinsip diantaranya unsur keseimbangan, maka akan berakibat pada kesetaraan kursi yang tidak akan tercapai atau perbedaannya mencolok.

Dampaknya kata Muardi, akan semakin besar jumlah kursi maka semakin murah.

Maka pihaknya berpegang pada tujuh prinsip dalam penentuan jumlah Dapil, agar proposional dalam pengalokasian kursi.

Rapat Koordinasi (Rakor) pihak KPU dengan partai politik pun menunjukkan sikap partai politik yang mempertahankan Dapil sesuai Pileg 2014 lalu atau tidak mengalami perubahan.

Termasuk pembagian kursi yang sama ataupun tidak mengalami perubahan, merujuk pada perkembangan penduduk.

Pihak KPU pun akan menyusun konsep sebagai alternatif lain, untuk uji publik namun tidak menjadi forum untuk disepakati, sebab hanya sebatas menyampaikan konsep yang ditawarkan mengacu pada tujuh prinsip tersebut.

Ia menambahkan, perubahan kursi antar Dapil dapat terjadi dengan beberapa alasan diantaranya, lahirnya daerah otonomi baru, pertumbuhan penduduk yang signifikan dan bencana alam mengakibatkan hilangnya Dapil.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017