Gorontalo, (Antara) - Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo, Provinsi Gorontalo, akan menambah sumber daya manusia (SDM) untuk mengisi beberapa jabatan struktural dan fungsional, sebagai upaya penguatan di instansi Inspektorat.
Inspektur Kota Gorontalo, Nuryanto pada kegiatan monitoring dan evaluasi rencana asi pencegahan korupsi mengatakan, dengan penguatan itu diharapkan Inspektorat bisa menjadi lembaga pencegahan terjadinya penyelewengan keuangan negara.
"Selain itu bisa mengawasi lebih maksimal kinerja di setiap SKPD yang ada di lingkungan kerja Pemkot Gorontalo," katanya.
Ia menjelaskan, peraturan pemerintah nomor 18 tentang organisasi perangkat daerah akan direvisi. Lewat revisi itu, Inspektorat akan diperkuat lewat pengangkatan SDM.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI berencana menjadikan Inspektorat daerah sebagai institusi yang tidak berada di bawah pemerintah daerah. Hal itu dimaksudkan agar pengawasan bisa berjalan dengan baik.
"Kewenangan baru itu bisa memberdayakan peningkatan SDM. Bukan hanya itu yang diperkuat. Anggaran juga harus ditambah, sehingga mampu membina dan mengawasi SKPD," ujar Ketua Satuan Tugas (Satgas) III, Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi KPK, Tommy Murtono, belum lama ini.
Aparat Inspektorat, lanjut Tommy, berperan dalam membina dan mengawasi SKPD. Saat ada ASN yang salah dalam melangkah, maka Inspektorat akan melakukan pembinaan. Hal itu bertujuan mencegah dan menekan tindak pidana korupsi di lingkungan SKPD.
Tommy juga menyarankan kepada Pemkot Gorontalo untuk memaksimalkan kinerja TP-TGR, karena hal itu sudah berjalan bagus.
Pangkat bagi pimpinan Inspektorat juga harus ditingkatkan, sehingga bisa mengawasi SKPD, Sekda dan kepalada daerah. Inspektorat kabupaten/kota adalah mata dan telinga kepala daerah, namun tanggungjawabnya ke Gubernur. Untuk tingkat Provinsi, Inspektorat bertanggung jawab ke Irjen Mendagri.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017
Inspektur Kota Gorontalo, Nuryanto pada kegiatan monitoring dan evaluasi rencana asi pencegahan korupsi mengatakan, dengan penguatan itu diharapkan Inspektorat bisa menjadi lembaga pencegahan terjadinya penyelewengan keuangan negara.
"Selain itu bisa mengawasi lebih maksimal kinerja di setiap SKPD yang ada di lingkungan kerja Pemkot Gorontalo," katanya.
Ia menjelaskan, peraturan pemerintah nomor 18 tentang organisasi perangkat daerah akan direvisi. Lewat revisi itu, Inspektorat akan diperkuat lewat pengangkatan SDM.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI berencana menjadikan Inspektorat daerah sebagai institusi yang tidak berada di bawah pemerintah daerah. Hal itu dimaksudkan agar pengawasan bisa berjalan dengan baik.
"Kewenangan baru itu bisa memberdayakan peningkatan SDM. Bukan hanya itu yang diperkuat. Anggaran juga harus ditambah, sehingga mampu membina dan mengawasi SKPD," ujar Ketua Satuan Tugas (Satgas) III, Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi KPK, Tommy Murtono, belum lama ini.
Aparat Inspektorat, lanjut Tommy, berperan dalam membina dan mengawasi SKPD. Saat ada ASN yang salah dalam melangkah, maka Inspektorat akan melakukan pembinaan. Hal itu bertujuan mencegah dan menekan tindak pidana korupsi di lingkungan SKPD.
Tommy juga menyarankan kepada Pemkot Gorontalo untuk memaksimalkan kinerja TP-TGR, karena hal itu sudah berjalan bagus.
Pangkat bagi pimpinan Inspektorat juga harus ditingkatkan, sehingga bisa mengawasi SKPD, Sekda dan kepalada daerah. Inspektorat kabupaten/kota adalah mata dan telinga kepala daerah, namun tanggungjawabnya ke Gubernur. Untuk tingkat Provinsi, Inspektorat bertanggung jawab ke Irjen Mendagri.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017