Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengatakan awal tahun 2018 akan menindak tegas setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah provinsi (Pemprov) yang melakukan pelanggaran kedisiplinan.

"Tahun ini bisa menjadi tahun yang berat bagi kalian, yang sebelumnya masih menganggap enteng soal disiplin kerja," kata Rusli, Rabu.

Setiap pelanggaran disiplin aparatur akan ditindak, salah satu konsekuensinya dengan tidak dibayarkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) hingga pemberhentian dari jabatan yang dipegang.

Gubernur menegaskan pada periode kedua ini tidak ada ampunan lagi bagi yang melanggar, sudah cukup lima tahun periode sebelumnya, masih dilakukan pembinaan, tahun 2018 ini tahun penindakan.

"Saya tidak perlu ada keluarga, saudara, tim sukses pemenangan dan lainnya, pokoknya yang melanggar pasti terima konsekuensi," tegasnya.

Menurutnya, dalam menjalankan kedisiplinan pegawai, harus disikapi dengan baik dan ikhlas menerimanya, karena jika dilihat dari besaran TKD yang dibayarkan pemerintah daerah, banyak PNS dari kabupaten/kota yang ingin pindah tugas ke provinsi.

"Staf di lingkungan pemprov menerima TKD sebesar Rp2,5 Juta, sementara di daerah lain besarannya hanya sekitar Rp300-500 setiap bulannya," ucap Rusli.

Ia menegaskan jika pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin untuk menaikan TKD setiap tahun, maka sebagai gantinya, gubernur menuntut kewajiban dari PNS salah satunya yaitu kedisiplinan.

?Layani masyarakat dengan sebaik baiknya, laksanakan tugas dengan penuh rasa tanggungjawab," terangnya.

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018