Gorontalo, (Antaranews Gorontalo) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo mulai Senin (29/1) akan mulai menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan verifikasi faktual terhadap 12 Partai Politik (Parpol) yang lama.
Ketua KPU Provinsi Gorontalo Muh N Tuli, Minggu, menjelaskan berdasarkan putusan MK, KPU harus melakukan verifikasi faktual tidak hanya pada parpol baru, tetapi juga terhadap 12 partai lama yaitu, Partai Nasdem, PDIP, Golkar, PKB, PPP, PKS, Demokrat, Hanura, Gerindra, PAN, PBB, dan PKPI.
"Sesuai jadwal tahapan verifikasi oleh KPU tingkat provinsi dimulai tanggal 28-30 Januari, kami sudah membentuk empat tim, dan besok sudah mulai dilakukan verifikas," kata Tuli.
Sementara untuk KPU tingkat kabupaten/kota mulai tanggal 30 Januari hingga 1 Februari 2018, terkait dengan kepengurusan, keanggotaan dan keberadaan kantor sekretariat.
Saat ini sudah ada Peraturan KPU (PKPU) yang baru yaitu PKPU nomor 5 tahun 2018 terkait tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019 pascaputusan MK, dan PKPU nomor 6 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu 2019.
"Terhadap parpol baru yang sempat dihentikan verifikasinya, maka verifikasi faktualnya akan dilakukan secara bersamaan dengan parpol lama berdasarkan PKPU yang baru tersebut," ujarnya.
Namun bagi parpol baru yang sudah dilakukan verifikasi faktual berdasarkan PKPU yang lama, dan sudah dinyatakan memenuhi syarat, itu tetap dianggap sah.
Akan tetapi verifikasi kali ini berbeda dengan cara lama, dimana saat ini tinggal melihat sampel dari berapa jumlah keanggotaan partai, dengan ketentuan jika anggotanya 100 orang, maka yang diverifikasi tinggal 10 persen.
"Tapi jika anggota yang dimasukan lebih dari 100 orang maka, lima persen yang diverifikasi," tegasnya.
Selain itu, untuk melakukan verifikasi anggota, maka parpol wajib mengumpulkan anggotanya di kantor sekretariat parpol, KPU datang langsung melakukan faktualisasi keanggotaan serentak.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018
Ketua KPU Provinsi Gorontalo Muh N Tuli, Minggu, menjelaskan berdasarkan putusan MK, KPU harus melakukan verifikasi faktual tidak hanya pada parpol baru, tetapi juga terhadap 12 partai lama yaitu, Partai Nasdem, PDIP, Golkar, PKB, PPP, PKS, Demokrat, Hanura, Gerindra, PAN, PBB, dan PKPI.
"Sesuai jadwal tahapan verifikasi oleh KPU tingkat provinsi dimulai tanggal 28-30 Januari, kami sudah membentuk empat tim, dan besok sudah mulai dilakukan verifikas," kata Tuli.
Sementara untuk KPU tingkat kabupaten/kota mulai tanggal 30 Januari hingga 1 Februari 2018, terkait dengan kepengurusan, keanggotaan dan keberadaan kantor sekretariat.
Saat ini sudah ada Peraturan KPU (PKPU) yang baru yaitu PKPU nomor 5 tahun 2018 terkait tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019 pascaputusan MK, dan PKPU nomor 6 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu 2019.
"Terhadap parpol baru yang sempat dihentikan verifikasinya, maka verifikasi faktualnya akan dilakukan secara bersamaan dengan parpol lama berdasarkan PKPU yang baru tersebut," ujarnya.
Namun bagi parpol baru yang sudah dilakukan verifikasi faktual berdasarkan PKPU yang lama, dan sudah dinyatakan memenuhi syarat, itu tetap dianggap sah.
Akan tetapi verifikasi kali ini berbeda dengan cara lama, dimana saat ini tinggal melihat sampel dari berapa jumlah keanggotaan partai, dengan ketentuan jika anggotanya 100 orang, maka yang diverifikasi tinggal 10 persen.
"Tapi jika anggota yang dimasukan lebih dari 100 orang maka, lima persen yang diverifikasi," tegasnya.
Selain itu, untuk melakukan verifikasi anggota, maka parpol wajib mengumpulkan anggotanya di kantor sekretariat parpol, KPU datang langsung melakukan faktualisasi keanggotaan serentak.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018