Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Ketua Panwaslu Kabupaten Bone Bolango Yusuf Hamzah mengaku siap menjalankan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, yang memberhentikan sementara semua komisioner tersebut melalui surat Bawaslu RI nomor 393/Bawaslu/XI/2015.
"Persoalan surat perintah Bawaslu RI, tetap kami terima. Namun ini bukan pada konteks kenapa kami diberhentikan, kami juga meminta kajian Bawaslu Provinsi Gorontalo atas penonaktifan ini, dan bagaimana Bawaslu provinsi dalam menyikapi persoalan ini, jika kami salah, salahnya dimana," kata Ketua Panwaslu Bone Bolango Yusuf Hamzah didampingi Anggotanya Iswan Maksum, Kamis.
Diketahui bahwa dari Surat Edaran Bawaslu RI nomor 275, ada beberapa perintah Bawaslu Provinsi dan Panwaslu diminta untuk melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota, untuk meminta berkas dokumen persyaratan pendaftaran calon.
Setelah mendapatkan dokumen pencalonan dari KPU Bone Bolango tersebut, Panwaslu diminta untuk melakukan kajian dan kesimpulan yang kemudian kesimpulan tersebut diserahkan ke KPU setempat.
"Atas perintah Bawaslu RI, kami telah membalas surat tersebut dan hasil kajian kami, juga telah diserahkan ke Bawaslu RI, melalui Bawaslu Provinsi Gorontalo," ujar Yusuf Hamzah.
Yusuf menambahkan, dari hasil penelitian, klarifikasi kepada pihak terkait kaitannya dengan Surat Edaran Nomor 275 sangat jelas, belum ditemukan cukup bukti yang mengarah kepada dugaan pelanggaran administrasi syarat calon, khususnya calon bupati yang diusung Partai Golkar Ismet Mile.
Selanjutnya terbit lagi Surat dari Bawaslu RI, dimana dalam surat tersebut menjelaskan bahwa Panwaslu diminta melakukan kajian kembali, atas bukti baru Surat keterangan dari Kemenkumham RI yang menjelaskan Ismet Mile adalah sebagai klien pemasyarakatan hingga tanggal 3 Desember 2015.
"Atas surat tersebut, kajian kami bahwa atas surat dari Kemenkumham RI tersebut tidak dapat dijadikan bukti baru, dan meminta KPU untuk bertindak sesuai PKPU nomor 12 tahun 2014" kata Yusuf.
Dua kali surat dari Bawaslu RI yang dikirim melalui Bawaslu Provinsi Gorontalo, meminta Panwaslu Bone Bolango untuk melakukan kajian dan diminta mengeluarkan rekomendasi ke KPU setempat.
Ia menambahkan, dari semua kajiannya tersebut, sebelum mengeluarkan kesimpulan serta rekomendasi, terlebih dahulu pihaknya melakukan koordinasi serta konsultasi ke Bawaslu Provinsi Gorontalo, namun jawaban yang didapati pihaknya semuanya normatif.
"Pernah sekali ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo mendatangi kami, akan tetapi beliau hanya menanyakan apakah pekerjaan sudah selesai atau belum, tapi tidak masuk pada substansi materi dan tidak ada petunjuk atau arahan apa yang harus kami lakukan," ungkap Yusuf.
Sehingga pihaknya menganggap semua kesimpulan yang telah dibuat oleh Panwaslu tersebut sudah sesuai aturan dengan melihat peraturan perundang undangan yang ada.
"Anehnya adalah, nanti sudah keluar keputusan Bawaslu RI untuk menonaktifkan kami, baru Bawaslu Provinsi menyalahkan Panwaslu, di mana dalam surat Bawaslu RI di yang telah diserahkan ke Bawaslu Provinsi, kami dianggap telah membuat rekomendasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan," cetusnya lagi.
Dalam surat Bawaslu RI bahwa terkait dengan penanganan kasus ini, Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Gorontalo telah melakukan arahan kepada Panwaslu Bone Bolango baik secara tertulis maupun lisan, pihaknya menganggap hal ini tidak benar, sebab arahan dan petunjuk yang dikeluarkan Bawaslu Provinsi normatif saja.
"Ini bukan persoalan kami terima atau tidak terima dinonaktifkan, tapi atas langkah-langkah tadi akan kami sampaikan ke DKPP sebagai bukti bahwa kami telah bekerja tanpa petunjuk, dan juga kami meminta kajian hukum serta dasar pemberhentian kami. Intinya kami merasa dizalimi atas persoalan," tutupnya.
Pihak Bawaslu Provinsi Gorontalo belum bisa dimintai tanggapan seiring dengan persoalan ini.