Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemilihan Umum RI siap menjalankan
putusan Badan Pengawas Pemilu yang memenangkan gugatan sembilan partai
politik yang gagal mendaftar sebagai calon peserta pemilu 2019.
"Apa pun putusan Bawaslu, kami akan menindaklanjuti tanpa mengganggu
jadwal tahapan yang saat ini sedang berlangsung," kata Ketua KPU RI
Arief Budiman kepada Antara di Jakarta, Rabu malam.
Terhadap sembilan partai politik yang gugatannya dikabulkan Bawaslu
tersebut, KPU akan memberikan jadwal tersendiri untuk melakukan
verifikasi administrasi. KPU memiliki waktu tiga hari kerja, terhitung
sejak Rabu, untuk menerima dokumen sembilan parpol tersebut dan
melakukan verifikasi administrasi.
Bawaslu mengabulkan gugatan sembilan partai politik yang melaporkan
KPU RI atas pelanggaran administratif selama proses pendaftaran parpol
pada Oktober lalu. Ke-sembilan parpol tersebut menggugat KPU atas
penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dianggap tidak
memiliki payung hukum dalam penerapannya selama masa pendaftaran calon
peserta Pemilu 2019.
"Bawaslu menyatakan KPU RI telah melakukan pelanggaran administrasi
tentang tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik peserta
pemilu, meminta KPU memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran
dengan menerima dokumen sesuai dengan ketentuan pasal 176 dan 177
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Ketua Bawaslu
Abhan di ruang sidang gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu.
Bawaslu memerintahkan KPU RI untuk melaksankan keputusan tersebut
paling lambat tiga hari kerja sejak pembacaan putusan pada Rabu malam.
Sidang dihadiri oleh Ketua dan seluruh anggota Bawaslu, yakni Ratna Dewi
Petalolo, Mochammad Afifudin, Rahmat Bagja dan Fritz Edward Siregar.
Sementara Anggota KPU RI yang hadir dalam sidang pembacaan putusan ini yakni Hasyim Asy'ari dan Evi Novida Ginting Manik.
KPU siap jalankan putusan Bawaslu
Rabu, 15 November 2017 23:31 WIB