Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Ketua DPR RI, Setya Novanto menyatakan, putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) yang memungkinkan keluarga atau kerabat
petahana untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah, harus dihormati
dan dihargai.
"Putusan MK itu final dan mengikat, maka semua pihak harus mengikuti
dan menjalankan putusan MK tersebut," kata Novanto di Gedung DPR RI,
Jakarta, Kamis.
Ia menambahkan, bila putusan MK itu diperdebatkan dan dipermasalahkan,
tentu akan berdampak pada proses pendaftaran calon kepala daerah yang
dijadwalkan tanggal 26-28 Juli.
"Jika putusan MK ini diperdebatkan, dikhawatirkan akan timbul
permasalahan baru yang bisa mengganggu pilkada. Di daerah-daerah sudah
mengerucut, sudah selesai. Tinggal beberapa hari lagi. Seharusnya tidak
ada perubahan," katanya.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 7
huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala
Daerah.
Mahkamah menilai, aturan yang membatasi calon kepala daerah yang memiliki hubungan dengan petahana telah melanggar konstitusi.
Dalam
pertimbangannya, hakim berpendapat bahwa idealnya suatu demokrasi
adalah bagaimana melibatkan sebanyak mungkin rakyat untuk turut serta
dalam proses politik.
Meski pembatasan dibutuhkan demi menjamin
pemegang jabatan publik memenuhi kapasitas dan kapabilitas, suatu
pembatasan tidak boleh membatasi hak konstitusional warga negara.
Hakim
menilai, Pasal 7 huruf r UU Pilkada mengandung muatan diskriminasi. Hal
itu bahkan diakui oleh pembentuk undang-undang, dimana pasal tersebut
memuat pembedaan perlakuan yang semata-mata didasarkan atas status
kelahiran dan kekerabatan seorang calon kepala daerah dengan petahana.
Ada pun, permohonan uji materi ini diajukan oleh seorang anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Ichsa.
Ketua DPR minta hormati dan jalankan putusan MK
Kamis, 9 Juli 2015 15:05 WIB