Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo Muh N Tuli menjelaskan berdasarkan hasil rapat pleno, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP) Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Ia menambahkan, status BMS kedua partai tersebut, dikarenakan data pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) berbeda dengan data saat dilakukan verifikasi faktual.

"Jadi bukan tidak memenuhi syarat, akan tetapi belum memenuhi syarat," kata Tuli usai melakukan rapat pleno tertutup bersama anggota komisioner lainnya, Rabu.

Dijelaskannya untuk dua partai tersebut, sesuai ketentuan Peraturan KPU (PKPU) masih diberikan waktu untuk melakukan perbaikan dokumen selama dua hari.

Selanjutnya, hasil perbaikan tersebut, KPU akan melakukan kembali verifikasi hasil perbaikan, kemudian diserahkan ke KPU RI.

"Nantinya KPU pusat yang akan menentukan partai politik mana yang bisa lolos sebagai peserta Pemilu 2019, kewenangannya ada di KPU RI, kami di daerah hanya melakukan verifikasi faktual," ia menegaskan.

Sementara untuk keterwakilan perempuan, ia menambahkan ketentuan 30 persen harus terpenuhi perempuan hanya berlaku di tingkat pusat atau parpol tingkat DPP, di daerah hanya cukup memperhatikan keterwakilannya.

"Namun demikian ada partai politik tingkat provinsi, yang keterwakilan perempuannya lebih dari 30 persen," urainya.

Pelaksanaan verifikasi faktual terhadap 12 parpol lama ini sesuai dengan PKPU, yang telah dikeluarkan pasca putusan Mahkamah Konstitusi, yang memerintahkan untuk dilakukan verifikasi kembali terhadap 12 parpol peserta pemilu sebelumnya.

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018