Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Pasangan calon Wali Kota (Cawali) dan calon Wakil Wali Kota (Cawawali) Gorontalo, usai mendengarkan pengumuman penetapan calon peserta Pilkada 2018, rencananya akan menggugat KPU setempat.

Pasangan itu sudah menyiapkan dokumen gugatan dan sesegera mungkin akan diserahkan ke Panwaslu Kota Gorontalo, karena hanya diberikan batas waktu selama tiga hari oleh Panwaslu sejak calon peserta Pilkada 2018 ditetapkan.

"Kami akan menggugat dokumen perbaikan syarat calon yang dimasukan di luar jadwal atau batas waktu perbaikan dokumen syarat calon," kata Lission Officer (LO) dari pasangan itu, Rauf Abdul Ajis, Senin.

Menurutnya dalam penetapan calon peserta Pilkda 2018, KPU tidak melakukan verifikasi faktual dari dokumen perbaikan syarat calon yang dimasukan oleh salah satu pasangan calon.

Baca juga: KPU Tetapkan Tiga Pasangan Calon Peserta Pilkada Kota Gorontalo

Ia menjelaskan, tidak dilakukan verifikasi oleh KPU Kota Gorontalo, karena berkas perbaikan tersebut dimasukan pada tanggal 26 Januari 2018, artinya sudah melewati ketentuan peraturan KPU.

"Batas perbaikan dokumen syarat calon itu hanya mulai tanggal 18-20 Januari 2018, sementara dokumen perbaikan salah satu calon dimasukan nanti pada tanggal 26 Januari 2018," tegasnya.

Selain itu, lajut Rauf bahwa terkait persoalan tersebut ada dukungan atau surat rekomendasi dari Panwaslu Kota Gorontalo yang menyatakan bahwa ada pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU setempat.

Sehingganya Surat Keputusan (SK) KPU Kota Gorontalo yang menetapkan pasangan calon peserta Pilkada 2018, akan segera digugat, karena ada pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh komisioner KPU.

Baca juga: KPU Tetapkan Tiga Paslon Bupati dan Wabup Gorontalo Utara

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018