Gorontalo, (Antaranews Gorontalo) - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Gorontalo Jhon Purba menjelaskan terhadap pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo yang tidak puas dengan hasil penetapan, diberikan waktu tiga hari untuk memasukan gugatan sejak calon ditetetapkan.

Ia menambahkan terhadap putusan calon peserta Pilkada 2018, sudah merupakan kewenangan dari KPU, sehingga keputusan penetapan calon tersebut yang bisa digugat oleh pihak yang tidak puas.

"Kami sudah siap, dan menunggu laporan dari pihak-pihak yang tidak puas atau merasa dirugikan, staf kami sudah siap di kantor Panwaslu untuk menerima laporan," kata Jhon.

Baca juga: Pasangan Adhan-Hardi Gugat KPU Kota Gorontalo

Kalau menurut calon lainnya bahwa keputusan KPU Kota Gorontalo yang menetapkan tiga pasangan calon perlu di uji, nanti ada sidang majelis sengketa di Panwaslu setempat.

"Kita lihat bagaimana fakta persidangan, apa alasan KPU meloloskan pasangan yang dianggap bermasalah, itu semua muncul di fakta persidangan sengketa," tegasnya.

Ia berharap agar pesoalan ketidakpuasan dengan hasil penetapan KPU Kota Gorontalo, nanti diselesaikan di majelis musyawarah sengketa, tidak perlu harus unjuk rasa dan lain sebagainya.

Ia menambahkan termasuk dengan surat rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslu Kota Gorontalo sehari sebelum penetapan, semuanya nantinya akan diuji di majelis musyawarah sengketa pilkada.

"Kami semua belum tahu apa legal standing atau logika yang digunakan KPU sehingga menetapkan calon peserta Pilkada 2018, mungkin ada dasar hukum yang belum saya atau publik ketahui," urainya.

Ia mengimbau kepada seluruh pihak atau masyarakat yang tidak puas dengan Surat Keputusan penetapan calon oleh KPU untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa, tetap pada akhirnya Panwaslu yang akan menyelesaikan sengketa tersebut.

Baca juga: KPU Tetapkan Tiga Pasangan Calon Peserta Pilkada Kota Gorontalo

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018