Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Kepala Bidang Pemberantasan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinas Kesehatan Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Abdul Haris Ahmadong, menjelaskan fogging atau pengasapan merupakan salah satu upaya pemutusan rantai penularan DBD.

"Jadi fogging harus segera dilakukan ketika ada laporan temuan jentik demam berdarah pada hasil investigasi di lingkungan pelapor," jelasnya, Selasa.

Melakukan pembersihan melalui "3M" yaitu menguras bak mandi, menutup penampungan air, serta mengubur barang yang berpotensi menampung air, memang dapat memberantas jentik namun tidak dapat memberantas nyamuk dewasa.

"Jadi jalannya adalah dengan disemprot atau fogging, dan itupun harus memenuhi syarat-syarat tertentu untuk dilaksanakan," katanya.

Ia menjelaskan untuk melaksanakan fogging pada suatu wilayah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar fogging dapat terlaksanakan.

"Fogging dapat dilaksanakan berdasarkan adanya laporan indiskasi penyebaran berdasarkan hasil investigasi ditemukannya jentik oleh dinas kesehatan maupun puskesmas," jelasnya.

Dalam pelaksanaannya fogging dilakukan dengan radius 100 meter dari lokasi kasus, karena diperkirakan jarak terbang nyamuk Aedes Aegepty tersebut sejauh 50 hingga 100 meter.

"Oleh karena itu pelaksanaan fogging harus dilaksanakan sebanyak dua kali, yang terdiri atas dua siklus. Jadi setelah melakukan fogging pada siklus pertama, maka seminggu kemudian akan diadakan lagi fogging siklus ke dua," tambahnya.

Hal tersebut dilakukan karena masih ada jentik yang tidak terkena fogging pada siklus pertama pasti akan segera menjadi nyamuk dewasa dalam hitungan waktu yang singkat, jadi harus dilakukan lagi fogging siklus ke dua untuk memusnahkan jentik yang masih tersisa.

Pewarta: Siti Hardianti

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018