Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, menjamin hak konstitusi warganya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.

"Hak konstitusi masyarakat khususnya yang masuk dalam daftar potensial pemilih, dipastikan terjamin," ujar Kepala Disdukcapil Gorontalo Utara, Kardiyat Tomajahu, Minggu, di Gorontalo.

Hal itu dijamin seiring upaya pihaknya yang terus melakukan perekaman data kependudukan baik turun langsung ke setiap desa maupun melakukan pelayanan perekaman di kantor.

"Petugas kami turun langsung di setiap desa, bahkan meminta pihak desa untuk mengumumkan pelayanan perekaman kependudukan melalui pengeras suara di kantor desa maupun rumah ibadah, bahkan melalui postingan di media sosial agar target perekaman tercapai," ujarnya.

Terkait penggunaan hak pilih, pihak Disdukcapil bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panwas Kabupaten, turun langsung melakukan perekaman data kependudukan.

Layanan kependudukan juga berlaku bagi warga yang akan memperbaiki data atau melakukan perekaman data kependudukan di kantor Disdukcapil di lokasi perkantoran blok plan Molingkapoto, Kecamatan Kwandang.

"Kami bekerja tanpa libur, sebab pelayanan tetap berlangsung di hari Sabtu dan Minggu," ujarnya.

Khusus hari Selasa dan Jumat, pelayanan tetap dilakukan hingga malam hari.

Ia berharap kata Kardiyat, tidak ada lagi alasan bagi warga yang mengaku terkendala untuk pelayanan perekaman kependudukan, sebab pelayanan semakin didekatkan.

"Tidak hanya di kantor, namun pelayanan menjangkau seluruh desa bahkan bagi warga yang sulit mendatangi tempat pelayanan seperti kantor desa, mereka akan didatangi di rumah masing-masing, khususnya warga miskin," ujarnya.

Saat ini kata Kardiyat, pihaknya memiliki stok blanko KTP elektronik, maka tidak ada kendala teknis dalam pencetakkannya.

Tahun 2017 lalu, ia memastikan penerbitan E-KTP dan akta kelahiran sangat melampaui target diatas 100 persen.

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Divisi Perencanaan dan Data, Sophian Rahmola mengatakan, masih sekitar 4.000 wajib pilih di daerah itu belum melakukan perekaman data kependudukan, sesuai hasil pencocokkan dan penelitian (coklit) pada pemutakhiran daftar pemilih.


 

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018