Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, mulai melakukan pergeseran Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tidak sesuai nomenklatur atau penamaan.

"Pemerintah daerah telah mengajukan ke DPRD untuk pergeseran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) khusus DAK yang pengalokasiannya tidak sesuai penamaan atau nomenklatur," ujar Ketua DPRD Gorontalo Utara, Nurjanah Yusuf, Selasa, di Gorontalo.

Pengajuan pergeseran anggaran dari Pemerintah Daerah itu kata Nurjanah, diperlukan penjelasan rinci dan akurat.

Agar pihak Badan Anggaran DPRD, tidak melakukan pembahasan maupun penyetujuan yang tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan terkait pemanfaatan APBD.

"Pergeseran pun penting dilakukan untuk pengalokasian anggaran yang lebih tepat, agar tidak ada lagi anggaran yang tidak termanfaat di daerah hingga harus dikembalikan ke pusat," ujar politisi Partai Golkar itu.

Pihak Badan Anggaran pun mengundang seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang anggarannya akan digeser, untuk dimintai penjelasan dan rencana pengalokasian anggaran untuk kegiatan tergolong sangat penting.

"Intinya, seluruh anggaran wajib bermuara pada peningkatan kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Rapat perdana terkait pembahasan pergeseran anggaran tersebut sudah dilakukan, untuk meminta rincian alokasi anggaran yang akan digeser serta penjelasan dari pemerintah daerah khususnya OPD terkait pemanfaatan alokasi anggaran sesuai jenis kegiatan yang lebih tepat.

"Belum ada penjelasan rinci terkait jenis kegiatan pada DAK yang akan digeser, untuk penyesuaian nomenklatur mengingat Badan Anggaran masih akan melakukan pembahasan lanjutan dengan OPD terkait," ujar Nurjanah.
 

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018