Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menilai penanganan dugaan pidana Pilkada di Kabupaten Gorontalo Utara, yang bergulir di kepolisian setempat, pihaknya menunggu hasil pemeriksaan untuk memastikan ada keterlibatan pihak lain atau tidak.

Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharuddin Umar mengatakan sesuai kewenangannya, mereka melakukan supervisi dan monitoring terhadap Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Gorontalo Utara, atas dugaan pidana pemilu hasil laporan masyarakat.

"Hasil monitoring saat ini belum bisa dipastikan karena klarifikasi oleh kepolisian masih sementara berjalan," kata Jaharuddin, Rabu.

Pada intinya Panwaslu Kabupaten Gorontalo Utara sudah melakukan pemeriksaan sesuai dengan apa yang diatur dalam peraturan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), dan hasilnya menetapkan satu orang oknum kepala desa sebagai tersangka, karena memenuhi syarat formil dan materil atas perbuatannya yang diduga melanggar peraturan.

Ia mengakui seorang lainnya yaitu tokoh masyarakat yang juga menjabat direktur PDAM setempat, tidak ditemukan unsur syarat formil dan materil.

"Pemeriksaan saksi di Polres Limboto sementara berlangsung, rencananya juga sentra gakumdu akan ke Jakarta untuk memintai keterangan ahli dari perguruan tinggi terkait dengan unsur menguntungkan atau merugikan seseorang atas kegiatan tersebut," urainya.

Menurutnya keterangan ahli dibutuhkan karena kaitannya ada satu unsur yang menurut mereka tafisrnya bisa berbeda-beda, misalnya perbuatan kepala desa apakah dianggap dapat menguntungkan calon tertentu atau tidak.

Dalam undang-undang disebutkan pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri kepala desa atau sebutan lain, dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang bisa menguntungkan atau merugikan pasagan calon tertentu.

Baca juga: Bawaslu Provinsi Monitoring Pelanggaran Pilkada Gorontalo Utara

"Sekarang pertanyaanya apakah perbuatan kepala desa ini dianggap menguntungkan atau tidak, itu ahli yang akan menjelaskan," ujar Jaharuddin.

Akan tetap saksi ahli yang akan dimintai keterangan ini tidak hanya satu orang, tetap ada pihak pembanding, tanggapan ahli ini hanya menjadi salah satu tambahan katerangan untuk menguatkan keterangan fakta, namun hasil akhir berdasarkan kajian dari sentra gakumdu.

Ia menjelaskan waktu penanganan perkara ini di kepolisian hanya 14 hari selama kurun waktu itu harus memastikan semua unsur pidana terpenuhi, setelah itu dilimpahkan ke kejaksaan, selanjutnya pelimpahan penuntutan oleh kejaksaan dalam jangka waktu enam hari.

"Terkait apakah ada pihak lain yang patut diduga melakukan perbuatan pidana, maka sekarang sedang dilakukan pengembangan," tegasnya.

Di kepolisian sendiri, lanjut Jaharuddin, bisa saja ada tersangka baru, karena saat ini sejumlah pihak tengah dimintai keterangan klarifikasi, sehingga itu jika ternyata dimungkinkan ada pihak lain yang bersalah, maka ada tindakan yang dilakukan.

Bisa diserahkan ke Panwaslu Gorontalo Utara untuk dijadikan temuan baru, yang penting memenuhi syarat formil dan materil, misalnya ada bukti bahwa perbuatan yang bersangkutan betul-betul melanggar ketentuan pidana.

Misalnya hasil dari pemeriksaan kepolisian, lanjut Jaharuddin yang juga mantan Panwaslu Gorontalo Utara itu, ada potensi bahwa ada pihak lain yang melanggar atau bersalah, itu bisa direkomendasikan sebagai temuan baru, yang penting memenuhi syarat formil dan materil.

"Potensi dimaksud adalah misalnya keterangan saksi yang sementara diperiksa merujuk kepada orang tertentu di luar dari si terlapor, kalau terpenuhi syarat formil dan materilnya maka itu bisa ditetapkan sebagai temuan baru," terangnya.

Sebelumnya Panwaslu Gorontalo Utara telah melimpahkan kasus dugaan tindak pidana pemilu atas laporan masyarakat ke Polres Gorontalo.

Baca juga: Panwaslu: Dua ASN Terbukti Langgar Aturan
 

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018