Gorontalo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menyampaikan beberapa dugaan pelanggaran yang ditemukan pada peserta Pemilu Tahun 2024 di daerah itu.
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli di Gorontalo, Jumat mengatakan hal tersebut usai mengikuti rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dipimpin Penjabat Gubernur Ismail Pakaya dalam rangka evaluasi kampanye pemilu 2024, kesiapan pelaksanaan Natal dan Tahun Baru, serta penertiban pemanfaatan ruang Danau Limboto, digelar di aula rumah jabatan gubernur, Jumat.
"Kita sudah menemukan beberapa hal yang sifatnya dugaan pelanggaran. Kita sudah menyampaikan saran perbaikan tapi tidak ditindaklanjuti," kata Idris.
Ia mengurai hal yang sifatnya dugaan pelanggaran pelaksanaan kampanye tersebut, antara lain penggunaan sarana ibadah dalam penyaluran bantuan yang saat ini sedang diproses oleh Bawaslu Bone Bolango dan dalam tahap penanganan oleh Sentra Kawasan Hukum Terpadu.
Selanjutnya, adanya dugaan pelanggaran administrasi terhadap mekanisme dan prosedur yang berkaitan dengan daftar pemilih tambahan di Kabupaten Bone Bolango, serta pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan penetapan calon tetap di Kabupaten Gorontalo Utara.
Idris juga menyinggung temuan terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) atas aktivitas dalam menggunakan media sosial, di mana KPU dan Bawaslu serta komisi penyelenggara jelas melarang keikutsertaan ASN selama masa kampanye.
Ia berharap dengan berbagai edukasi dan sosialisasi untuk menggunakan sarana media sosial, dapat mendorong ASN tidak melakukan tindakan, baik yang sifatnya menguntungkan maupun merugikan peserta pemilu.
"Sebelum memasuki masa kampanye, Bawaslu sudah menyampaikan beberapa upaya mitigasi dalam bentuk kegiatan sosialisasi, imbauan tertulis kepada semua jajaran pemangku kepentingan termasuk di dalamnya peserta pemilu untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan, terlebih yang berkaitan dengan pengaturan teknis dalam pelaksanaan kampanye," kata Idris.
Selebihnya pada rapat tersebut Idris melaporkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang masih terkendala dengan Kabupaten Bone Bolango.
Namun pihaknya telah menginstruksikan agar Bawaslu Bone Bolango melakukan konsultasi ke Bawaslu RI terkait nilai atau anggaran yang sudah dibahas bersama Pemda Gorontalo.
Bawaslu Gorontalo sampaikan sejumlah dugaan pelanggaran peserta pemilu
Jumat, 15 Desember 2023 21:39 WIB