Gorontalo, (Antaranews Gorontalo) - Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (SKIPM) Gorontalo meluncurkan Kartu Identitas Pelanggan (KIP), untuk mengidentifikasi seluruh pengguna jasa yang bergerak dalam bidang perikanan.
Kepala SKIPM Gorontalo, Hamzah, Jumat, mengatakan melalui KIP tersebut semua pelanggan yang masuk baik perusahaan maupun perorangan dapat teridentifikasi.
"Kartu ini ini berisikan data dan memiliki `barcode` sehingga tidak dapat dipalsukan oleh orang lain, dan menandakan bahwa pemiliknya resmi terdaftar," ucapnya.
Ia mengaku saat ini sudah ada kasus pemalsuan keterangan asal dari perusahaan maupun orang dalam pengurusan izin.
"Oleh karena itu sangat penting bagi kita menelusuri dan melacak barang yang dibawa, asal barang dan siapa yang mengirim," kata dia, lagi.
Menurut Hamzah, tidak semua juga orang bisa langsung ke kantor SKIPM tanpa identitas resmi, karena di dalam KIP ada nama pribadi, nama perusahaan, alamat dan jenis ikan yang dikirim.
"Keuntungan adanya KIP bagi pengguna jasa adalah mereka sudah bisa memiliki identitas secara resmi dan diakui, jadi mereka juga diketahui jika sedang melakukan perjalanan pengiriman bahwa memang mereka benar-benar pengusaha," ujarnya.
Selain itu, bagi Pemerintah Daerah, pihak SKIPM juga dapat memberitahukan secara mudah jumlah pengusaha yang ada di Gorontalo, karena itu akan tercatat dan terekam secara keseluruhan.
"Syarat untuk mendapatkan KIP adalah memang benar-benar melakukan usaha di Gorontalo, sehingga nanti orang yang berbisnis tentang perikanan itu dapat terekam dan tercatat dengan baik
Hamzah menjelaskan, siapa saja bisa mendapatkan KIP baik perusahaan maupun perseorangan, yang penting usaha mereka memang benar-benar berada di bidang perikanan.
Untuk pendaftaran awal hanya dimintakan KTP dan identitas perusahaan maupun pribadi yang bersangkutan, sehingga dapat mewakili perusahaan dan juga mewakili perorangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018
Kepala SKIPM Gorontalo, Hamzah, Jumat, mengatakan melalui KIP tersebut semua pelanggan yang masuk baik perusahaan maupun perorangan dapat teridentifikasi.
"Kartu ini ini berisikan data dan memiliki `barcode` sehingga tidak dapat dipalsukan oleh orang lain, dan menandakan bahwa pemiliknya resmi terdaftar," ucapnya.
Ia mengaku saat ini sudah ada kasus pemalsuan keterangan asal dari perusahaan maupun orang dalam pengurusan izin.
"Oleh karena itu sangat penting bagi kita menelusuri dan melacak barang yang dibawa, asal barang dan siapa yang mengirim," kata dia, lagi.
Menurut Hamzah, tidak semua juga orang bisa langsung ke kantor SKIPM tanpa identitas resmi, karena di dalam KIP ada nama pribadi, nama perusahaan, alamat dan jenis ikan yang dikirim.
"Keuntungan adanya KIP bagi pengguna jasa adalah mereka sudah bisa memiliki identitas secara resmi dan diakui, jadi mereka juga diketahui jika sedang melakukan perjalanan pengiriman bahwa memang mereka benar-benar pengusaha," ujarnya.
Selain itu, bagi Pemerintah Daerah, pihak SKIPM juga dapat memberitahukan secara mudah jumlah pengusaha yang ada di Gorontalo, karena itu akan tercatat dan terekam secara keseluruhan.
"Syarat untuk mendapatkan KIP adalah memang benar-benar melakukan usaha di Gorontalo, sehingga nanti orang yang berbisnis tentang perikanan itu dapat terekam dan tercatat dengan baik
Hamzah menjelaskan, siapa saja bisa mendapatkan KIP baik perusahaan maupun perseorangan, yang penting usaha mereka memang benar-benar berada di bidang perikanan.
Untuk pendaftaran awal hanya dimintakan KTP dan identitas perusahaan maupun pribadi yang bersangkutan, sehingga dapat mewakili perusahaan dan juga mewakili perorangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018