Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Sebanyak 316 warga binaan atau narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo mendapat remisi khusus Idul Fitri 1439 H/ tahun 2018.

Kalapas Kelas II A Kota Gorontalo, Asih Widodo, Jumat, mengatakan warga binaan yang memperoleh remisi sesuai SK Kanwil bervariasi mulai dari 15 hari hingga satu bulan.

"Sebanyak 79 orang mendapat remisi 15 hari dan 45 orang satu bulan, total yang mendapat remisi sesuai SK Kanwil sebanyak 124 orang, sedangkan tiga orang diantaranya langsung bebas," ujarnya.

Sedangkan untuk narapidana yang mendapat remisi yang sudah diterbitkan SK dari Kalapas berjumlah 171 orang dan dua orang lainnya langsung bebas.

Jumlah remisi yang diperoleh pun bervariasi, 139 orang mendapat remisi satu bulan, 29 orang mendapat satu bulan 15 hari dan lima orang mendapat dua bulan.

Selanjutnya narapidana yang sudah pernah mendapat remisi sebelumnya sebanyak 15 orang dan yang baru pertama kali diusulkan remisi sebanyak empat orang.

Sementara itu, Kepada Sub Seksi Registrasi Lapas Kelas II A Kota Gorontalo berharap kepada narapidana yang telah bebas agar dapat berbaur kembali di tengah masyarakat.

"Kita berharap setelah bebas mereka dapat lebih sukses dan memiliki usaha seperti yang telah dilatih kewirausahaan saat berada di Lapas," harapnya.

 

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018