Gorontalo, (Antaranews Gorontalo) - Memasuki masa tenang Pilkada Kota Gorontalo dan Gorontalo Utara 24 Juni 2018, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pilkada pada Minggu tengah malam pukul 00.00 wita.

"Hari ini tanggal 23 Juni adalah batas akhir kampanye calon, jadi pukul 00.00 wita tengah malam nanti semua APK, baik baliho, spanduk dan lainnya, sudah mulai akan diturunkan," kata Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jahruddin Umar, Sabtu.

Ia menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Panwaslu Kota Gorontalo dan juga Gorontalo Utara untuk tegas dalam hal APK calon, karena jelas amanat undang-undang saat memasuki masa tenang tidak ada lagi kampanye dalam bentuk apapun.

Ia berharap agar pihak kepolisian, tim pemenangan pasangan calon dapat bergerak bersama-sama dengan Panwaslu pada tengah malam nanti untuk menurunkan baliho calon.

"Jangan sampai ketika bangun pagi, tim pemenangan kaget balihonya sudah tidak ada, sehingga ini diharapkan menjadi perhatian bersama," ujarnya.

Sementara itu, ketua Panwaslu Kota Gorontalo John Hendri Purba menuturkan pihaknya sudah menyurati pasangan calon untuk dapat menurunkan baliho mereka masing-masing, karena itu merupakan kewajiban mereka.

"Namun kami akan antisipasi manakala baliho tidak diturunkan, maka kami akan mulai bergerak tanggal 24 Juni dini hari nanti," kata John.

Tidak hanya APK calon, Panwaslu Kota Gorontalo juga akan memonitor media massa cetak, elektronik termasuk online, agar tidak ada lagi kampanye yang disiarkan.

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018