Jakarta (ANTARA) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan penertiban sejumlah baliho bergambar pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang dilakukan personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP, karena pemasangan baliho tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum.
"Sudah melanggar perda karena tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Irjen Argo di Jakarta, Kamis.
Selain itu, baliho juga mengandung kata-kata bernuansa provokasi sehingga perlu ditertibkan.
Argo mengatakan Polri mendukung langkah-langkah yang diambil oleh Kodam Jaya dalam menertibkan baliho ucapan selamat datang dan revolusi akhlak bergambar Rizieq Shihab yang mengandung unsur provokasi.
"Polri sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) berkewajiban membantu karena ini ranahnya pemerintah daerah," kata Argo.
Sebelumnya Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol Arh Herwin Budi Saputra menyampaikan Kodam Jaya mencatat ada sekitar 900 spanduk bergambar Rizieq yang diturunkan oleh prajurit TNI bersama aparat gabungan selama dua bulan terakhir.
"Memangnya ada apa dengan Indonesia sampai ada revolusi akhlak. Isinya provokasi," kata Herwin di Jakarta, Senin (23/11).
Polri sebut baliho Rizieq Shihab ditertibkan karena langgar perda
Kamis, 26 November 2020 22:01 WIB